BACA JUGA:Pelindo Bukukan Prestasi Dalam Kinerja Jasa Utilitas
Diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika pelabuhan Jambi menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun Stasiun Pandu Pelindo yang dikerjakan PT. WBP namun pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp. 3,9 miliar. Dalam kasus ini, Penyidik Polda Jambi telah menetapkan 5 orang tersangka. (*)
Kategori :