BSI Sebut Dana Kelolaan Ziswaf Tumbuh 20,55 Persen
PT BANK Syariah Indonesia Tbk atau BSI mencatat, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) berupa dana kelolaan lembaga-lembaga ziswaf tumbuh 20,55 persen sejak Desember 2023 hingga Juni 2024.
Sementara transaksi zakat, infaq, sadaqah, dan wakaf (ziswaf) di BSI Mobile mencapai 4٫8 juta transaksi dengan volume penghimpunan dana senilai Rp70 miliar. “Ziswaf adalah bagian dari ekosistem halal yang harus didorong guna memberikan dampak keberlanjutan bagi masyarakat, karena nantinya dengan ziswaf ini akan membentuk masyarakat menjadi tangguh dan sustain dari pengelolaan ziswaf yang tepat dan efisien,” kata Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Anton menambahkan bahwa ziswaf, sebagai instrumen syariah yang memiliki potensi tinggi, tentu tidak dapat berdiri sendiri.
Menurut dia, dibutuhkan elaborasi antara kesiapan proyek, skema pendanaan, penghimpunan maupun hilirisasi proyek sehingga ke depannya ziswaf menjadi instrumen potensial untuk pembangunan ekonomi.
Dalam rangka memperkuat ekosistem ziswaf, BSI berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk meluncurkan Gerakan Wakaf Uang Kemenag 2024.
Anton mengatakan, kerja sama tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan memperkokoh ekonomi umat. Kerja sama strategis ini juga diharapkan dapat mendorong akselerasi permodalan usaha di atas tanah wakaf agar lebih produktif, bernilai ekonomis, sehingga dapat mendatangkan kemaslahatan bagi umat.
“Kami terus berkomitmen untuk memperkuat ekosistem ziswaf dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi ini menjadi salah satu wujud konkretnya,” kata Anton.
Anton menjelaskan, Gerakan Wakaf Uang Kemenag 2024 memiliki tujuan mengakselerasi penggunaan tanah wakaf di Indonesia agar bernilai produktif serta memiliki nilai ekonomis.
Hasil kelolaan wakaf uang berupa imbal hasil akan digunakan sebagai modal usaha bagi nazhir maupun masyarakat untuk memproduktifkan tanah wakaf agar bernilai ekonomi.
Dengan demikian, hal tersebut sesuai peruntukan harta benda wakaf masuk dalam kategori kemajuan dan peningkatan ekonomi umat dalam hal ini berupa modal usaha.
Gerakan Wakaf Uang Kemenag melibatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian tersebut yang berjumlah kurang lebih 234 ribu orang.
Dari jumlah tersebut di antaranya mulai dari peserta, peserta didik, masyarakat dalam ruang lingkup lembaga, komunitas, penyuluh, hingga perguruan tinggi negeri maupun swasta dalam ruang lingkup Kemenag.
Bagi pegawai Kemenag yang ingin berpartisipasi dalam Gerakan Wakaf Uang dapat membuka situs Berkahwakaf.id kemudian pilih Wakaf Uang Kementerian Agama RI. Adapun penyaluran zakat dapat diproses melalui metode pembayaran Bank Syariah Indonesia (BSI Mobile). Umat yang berwakaf pun dapat melihat nama wakif dan nominal di situs berkah wakaf Gerakan Wakaf Uang Kemenag. (ant)