Polda Jambi Tangkap 34 Truk Angkutan Batubara yang Melanggar Aturan

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi telah melakukan penangkapan terhadap 34 truk angkutan batubara yang melanggar berbagai peraturan lalu lintas.

Penindakan ini dilakukan karena pelanggaran yang berkaitan dengan tonase, kecepatan, serta pelanggaran rambu lalu lintas dan lampu lalu lintas.
Kombes Pol Dhafi, yang menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, mengungkapkan bahwa operasi ini dilaksanakan di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kota Jambi.

BACA JUGA:Sopir Truk Batu Bara Kangkangi Larangan Gubernur, Ngotot Tetap Melintas di Jalan Umum

BACA JUGA:Satgas Sebut Angkutan Liar Batu Bara Nekat Melintas Jalur Darat

"Kami telah berhasil mengamankan 34 truk batubara yang melanggar, yang dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kemacetan," ujarnya pada Kamis (19/9/2024).
Dhafi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap truk angkutan batubara memerlukan kerjasama yang erat dengan berbagai instansi terkait.

"Kami hanya bisa menindak pelanggaran yang terjadi di jalan raya, tetapi untuk isu yang lebih kompleks, kami perlu berkolaborasi dengan Pemprov Jambi, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP," tambahnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya penegakan aturan sejak dari sumbernya, yakni lokasi tambang.

BACA JUGA:Pemprov Jambi Tegaskan Larangan Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Batu Bara, Melanggar SE Akan Ditindak

BACA JUGA:Satgas Jambi Tegaskan Larangan Pengangkutan Batu Bara via Jalur Darat

"Jika perusahaan tambang masih melanggar aturan, Pemprov Jambi harus mengambil tindakan. Penindakan harus dilakukan secara komprehensif," jelas Dhafi.
Lebih lanjut, jika terjadi pelanggaran terhadap mobilisasi angkutan batubara, Pemprov Jambi dapat memberikan sanksi yang berupa rekomendasi ke Kementerian ESDM.

"Meskipun Pemprov tidak memiliki kekuasaan untuk menjatuhkan sanksi langsung, mereka bisa merekomendasikan tindakan terhadap perusahaan yang melanggar," tegasnya.
Sepanjang bulan September 2024, Ditlantas Polda Jambi telah menindak sekitar 197 truk angkutan batubara yang melanggar. Dari jumlah tersebut, 72 truk telah diamankan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Jalur Sungai Terhenti PPTB Minta Kebijakan Konkret Pemerintah

BACA JUGA:Kebakaran Stockpile Batu Bara di Muaro Jambi Berlanjut, Pemadaman Terus Dilakukan

Penindakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di daerah Jambi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan