OJK Tutup 10.890 Entitas Ilegal, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp139,67 Triliun

Ilustrasi OJK--

SURABAYA, JAMBIEKSPRES.CO- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup total 10.890 entitas ilegal yang mencakup investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan gadai ilegal sejak tahun 2017 hingga Agustus 2024, dengan total kerugian masyarakat yang diperkirakan mencapai Rp139,67 triliun.
Dalam pernyataannya, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK OJK Wilayah Regional 4 Surabaya, Dedy Patria, mengungkapkan bahwa kerugian terbesar terjadi pada tahun 2022, yang mencapai Rp120,79 triliun.

"Kami telah menutup 10.890 entitas ilegal, dan kerugian masyarakat sangat signifikan, terutama pada tahun lalu," ujar Dedy dalam acara Media Gathering di Semarang, Jawa Tengah yang dikutip dari Antara.
Dedy merinci bahwa dari jumlah tersebut, 1.459 entitas adalah investasi ilegal, 9.180 merupakan pinjol ilegal, dan 251 adalah gadai ilegal.

BACA JUGA:Terjerat Pinjol Hingga Dikejar Debt Colector , Enam Pelanggaran Disiplin ASN Pemkot Jambi

BACA JUGA:OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Hingga Agustus tahun ini, OJK telah berhasil menutup 2.741 entitas ilegal, terdiri dari 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal.
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran-tawaran mencurigakan dari oknum pelaku investasi dan pinjol ilegal, yang sering kali mengiming-imingi keuntungan tinggi serta berbagai janji menarik lainnya.

"Masyarakat harus berhati-hati terhadap janji-janji yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan," tegasnya.
Dedy juga menyoroti risiko yang dapat dihadapi masyarakat ketika terlibat dengan pinjol ilegal, seperti bunga dan denda yang tidak terkendali, serta potensi penyalahgunaan data pribadi yang dapat mengakibatkan ancaman atau pencemaran nama baik.

BACA JUGA: OJK Ungkap Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp603,9 Miliar pada 2023

BACA JUGA:FANTASTIS! OJK Laporkan Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp39 Triliun
"Kami tidak tinggal diam dan berusaha keras untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat pinjol ilegal ini," tambahnya.
Meskipun OJK telah melakukan langkah-langkah cepat untuk menutup entitas ilegal, Dedy mengingatkan bahwa tantangan tetap ada, karena para oknum terus mencari celah untuk mengeksploitasi masyarakat yang kurang teredukasi dalam literasi keuangan.

"Setiap kali kami menutup di satu tempat, mereka akan mencari tempat lain. Mereka memanfaatkan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang keuangan," jelasnya.
Di sisi lain, upaya OJK untuk memberantas entitas ilegal berjalan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai keamanan keuangan, yang terlihat dari peningkatan pengaduan konsumen.

BACA JUGA:OJK Jambi Minta Bank Awasi Rekening Dicurigai Terafiliasi Judi Online

BACA JUGA:Sejak April 2024, Cyber Polda Jambi Ajukan Pemblokiran 353 Situs Judi Online ke Kominfo

"Jawa Timur mencatat rekor pengaduan konsumen, yang menunjukkan bahwa upaya literasi kami mulai membuahkan hasil," tutup Dedy. (*)

Tag
Share