KPU Belum Terima Daftar Nama Anggota DPR yang PAW Setelah Jadi Menteri
Anggota KPU RI Idham Holik--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyatakan bahwa hingga saat ini KPU belum menerima daftar nama anggota DPR yang harus menjalani proses pemberhentian antarwaktu (PAW) karena mereka telah dilantik sebagai menteri oleh Presiden Prabowo Subianto.
Idham menjelaskan bahwa proses PAW harus melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi, dan membutuhkan waktu untuk dilakukan oleh anggota atau partai politik terkait.
BACA JUGA:Komposisi Menteri Kabinet Merah Putih Representasi Keseimbangan
BACA JUGA:NasDem Tak Ambil Jatah Menteri Demi Pendidikan Politik
"Belum ada daftar yang diterima KPU terkait PAW dari pimpinan DPR," ujar Idham saat dikonfirmasi di Jakarta.
Dia juga menyebutkan bahwa prosedur PAW anggota DPR diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, yang merujuk pada ketentuan dalam UU MD3.
Idham menjelaskan bahwa langkah pertama dalam proses ini adalah menteri yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR kepada partainya.
Kemudian, partai politik tersebut akan menyampaikan surat itu kepada fraksinya di DPR, yang dilanjutkan dengan pemberitahuan dari ketua fraksi kepada Ketua DPR RI.
Setelah itu, Ketua DPR akan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada KPU untuk melakukan verifikasi data perolehan suara calon pengganti. KPU kemudian mengirimkan hasil verifikasi tersebut kepada Ketua DPR.
BACA JUGA:Calon Menteri Prabowo Hadir Kompak dengan Batik Cokelat Tua di Istana
BACA JUGA:Presenter Ni Luh Puspa Ikut Pembekalan Calon Wakil Menteri Prabowo-Gibran
Pada Senin (21/10), Presiden Prabowo Subianto telah melantik anggota kabinet, termasuk beberapa anggota DPR yang sekarang menjabat sebagai menteri.
Politisi seperti Meutya Hafid, Nusron Wahid, Maman Abdurrahman, dan Ace Hasan Syadzily, di antara lainnya, telah diangkat menjadi menteri dalam Kabinet Merah Putih. (*)