PPN 12 Persen Untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, Jakarta, Kamis (19/9/2024) (ANTARA/HO-Banggar DPR RI)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyatakan, kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, Said menjelaskan, negara membutuhkan penerimaan yang lebih tinggi untuk mendanai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.
Untuk itu, Pemerintah dan DPR menyepakati kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan diimplementasikan pada 2025 melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2021.
"Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Said.
BACA JUGA:Kaji Ulang Penerapan PPN 12 Persen
BACA JUGA:Gaikindo Harap Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berdampak pada Sektor Otomotif
Meskipun ada penyesuaian tarif PPN, negara tetap memastikan bahwa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tetap bebas dari PPN, di antaranya beras; gabah; jagung; sagu; kedelai; garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium; daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus; telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas; susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas; dan sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
"Selain barang-barang tersebut, semuanya dikenakan PPN menjadi 12 persen, termasuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas," kata Said.
Hal itu bertujuan agar masyarakat dalam kelompok ekonomi lebih tinggi bisa berkontribusi lebih banyak terhadap penerimaan negara, yang nantinya akan digunakan untuk berbagai program sosial guna meningkatkan kualitas hidup dan memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi.
Namun, Said mengamini kontribusi PPnBM terhadap penerimaan negara tidak terlalu signifikan, dengan rata-rata sebesar 1,3 persen sepanjang 2013-2022. Artinya, bila PPN 12 persen hanya diterapkan pada barang mewah yang termasuk objek PPnBM, kemungkinan kurang mampu mendongkrak target penerimaan pajak 2025.
Sementara kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap daya beli masyarakat.
Maka dari itu, Banggar DPR meminta Pemerintah untuk menjalankan kebijakan mitigasi secara komprehensif.
Ketua Banggar merekomendasikan delapan kebijakan yang dapat dipertimbangkan Pemerintah.
Pertama, menambah anggaran perlindungan sosial sambil menambah jumlah penerima dan memastikan penyalurannya tepat sasaran.