Pejabat Kejagung Ikut Seleksi Lelang Jabatan 4 Kepala Biro di Pemprov Jambi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Henrizal --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Lelang jabatan 4 Kepala Biro di Pemerintah Provinsi Jambi yang sempat ditunda beberapa bulan lalu akhirnya dilanjutkan.

Kini tahapan lanjutan masuk ke tahap penulisan makalah yang mulai pada Kamis 12 November.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Henrizal menyatakan penundaan telah dicabut menyusul persetujuan instansi pusat.

"Sekarang sudah dilanjutkan masuk tahap pengukuran kompetensi teknis/bidang berupa penulisan makalah yang dimulai pada Kamis," kata Henrizal (10/12).

Jumlah peserta dari tahapan sebelumnya juga telah berkurang karena penilaian tahapan seleksi sebelumnya. Yakni Hasil Pengukuran Kompetensi Manajerial (Assessment Center).

BACA JUGA:Pemerintah Raih Dana Rp10 Triliun dari Lelang Tujuh Seri SBSN

BACA JUGA:Pasca Dtunda, Surat Kelanjutan Lelang Jabatan Belum Turun

Dijelaskan Henrizal, untuk jabatan seleksi terbuka Kepala Biro Organisasi tersisa 16 orang pelamar. 

Lalu untuk Biro Hukum tersisa 3 orang. Menariknya posisi itu terdapat pelamar dari luar Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi. Yakni Husin Fahmi yang berasal dari Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Perpajakan dan tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, jabatan Kepala Biro Perekonomian tersisa 19 orang pelamar. Serta jabatan Kepala Biro Umum tersisa 4 orang pelamar. 

Nantinya untuk penulisan makalah itu akan dilakukan di Aula Bappeda Provinsi Jambi. 

"Akan dimulai pada pukul 08.30 WIB atau 360 menit jam pelajaran," sebutnya. 

Diterangkan Henrizal, nantinya tahapan lanjutan makalah ditulis tangan pada kertas folio bergaris yang telah disiapkan oleh Pansel minimal sebanyak 15 halaman dalam waktu 8 jam pelajaran atau 360 menit dan tidak diperkenankan dikerjakan di luar ruangan yang telah ditentukan.

Penulisan Makalah dalam rangka mencapai Akuntabilitas Jabatan scbagaimana diatur pada Pasal 104 ayat (2) butir c PP Nomor ll Tahun 2017 Jo PP Nomor 17 Tahun 2020, bersifat open book.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan