Kemenag Adopsi Pola PPG Kemendikdasmen dengan Pendampingan untuk Tingkatkan Kualitas Guru

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadopsi pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah ditransformasikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan tambahan komponen pendampingan. 

Model ini dirancang sepenuhnya berbasis online melalui learning management system (LMS) yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa peserta akan melakukan pembelajaran secara mandiri sambil mengikuti sesi interaktif untuk pendampingan dan penguatan materi. 

"Model PPG ini dirancang untuk memastikan guru memiliki kompetensi yang dibutuhkan," ujarnya dalam pernyataannya di Jakarta.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam peringatan Hari Guru Nasional sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan program PPG bagi guru madrasah dan lembaga pendidikan agama lainnya. 

Kemenag memberikan target dua tahun untuk menyelesaikan program ini dengan dukungan akselerasi yang dilakukan oleh Dirjen Pendis.

Saat ini, ada sekitar 484.768 guru madrasah yang belum mengikuti PPG, belum termasuk guru Pendidikan Agama Islam dan agama lainnya di sekolah umum. Abu Rokhmad memastikan semua guru madrasah yang memenuhi syarat akan diikutkan dalam program ini melalui proses seleksi administratif dan portofolio.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa biaya PPG akan jauh lebih efisien dibandingkan sebelumnya, dengan perkiraan biaya berkisar Rp800.000 hingga Rp850.000 per peserta, yang seluruhnya akan didukung melalui dana APBN. Validasi data guru yang memenuhi syarat juga dilakukan sebagai langkah penting sebelum mengikuti PPG.

Abu Rokhmad menambahkan bahwa untuk mengatasi hambatan sertifikasi guru, pihaknya akan menetapkan cut-off calon peserta pada Juni 2023. Guru non-ASN yang diangkat sebelum 30 Juni 2023 akan memenuhi syarat untuk mengikuti PPG reguler, sedangkan mereka yang diangkat setelah tanggal tersebut harus mengikuti PPG Prajabatan melalui LPTK.

Selain itu, tunjangan profesi guru (TPG) juga mengalami penyesuaian. Bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi namun belum menerima inpassing, tunjangannya akan naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Sementara itu, untuk guru ASN, TPG tetap setara dengan satu kali gaji pokok sesuai regulasi yang ada.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Thobib Al Asyhar, menyebutkan bahwa akselerasi PPG Transformasi dijadwalkan mulai Februari 2025. Angkatan pertama akan diikuti oleh 47.000 guru yang telah lulus pretest. Dalam satu tahun, direncanakan ada lima angkatan PPG yang akan berjalan, dengan prioritas pada guru yang sudah antre dan lulus tes akademik.

Dengan berbagai program ini, Kemenag berupaya memperbaiki kesejahteraan guru sekaligus memastikan kualitas pendidikan madrasah dan lembaga pendidikan agama dapat terus berkembang seiring dengan tuntutan zaman. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan