Pimpinan Ponpes Cabul Ajukan Praperadilan

PELAKU CABUL : Pimpinan Ponpes yang mencabuli beralasan santrinya saat digelandang ke sel tahanan Mapolda Jambi, namun tersangka malah mengajukan praperadilan --

JAMBI - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial AW (28) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Hal itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pelecehan terhadap belasan santri.

Dilansir dari situs SIPP PN Jambi, perkara praperadilan itu dilaporkan pemohon bernama Ganda Diprata pada 11 Desember 2024, dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Jmb. Sedangkan pihak termohon adalah Polda Jambi. 

Dalam petitum permohonannya, pihak AW meminta hakim membatalkan penangkapan dan penahanannya oleh Polda Jambi. kemudian, meminta AW dibebaskan dari rumah tahanan. 

Pihak AW juga meminta Polda Jambi membayar kerugian materil dan moril. Diantaranya kerugian materil Rp 200 juta untuk membayar jasa advokat dan transportasi. 

Kemudian, kerugian moril sebanyak Rp 5 miliar. Karena dirugikan telah ditangkap dan ditahan menjadikan viral di media baik cetak maupun media eletronik ataupun dunia maya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, bahwa penyidik Subdit IV Renakta telah menerima gugatan (praperadilan) tersebut. Pihaknya sendiri siap menghadapinya. "Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi akan menghadapi praperadilan terkait perkara yang ditangani. Perkaranya adalah perkara pencabulan yang melibatkan dari pimpinan ponpes, kami akan siap menghadapi proses praperadilan tersebut," katanya Senin (23/12/2024) kemarin.

Andri menyampaikan, bahwa saat ini Pimpinan Ponpes tersebut masih dilakukan penahanan di rutan Mapolda Jambi. Sementara, proses penyidikan terus berlanjut meskipun adanya gugatan praperadilan."Proses penyidikannya terus kami lanjutkan, karena status tersangka sudah kita lakukan penahanan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, setidaknya ada sebanyak 12 orang korban pencabulan. Diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan selama kurang lebih dalam kurun waktu 2 tahun, yang berawal sejak 2022 hingga 2024.

Kasus ini terungkap pada tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB korban berinisial ZUH (15) yang merupakan perempuan menghubungi orang tuanya minta di jemput dikarenakan sakit. 

Setelah itu, orang tua korban menjemput korban di Ponpes. Setibanya di rumah, korban mengalami demam tinggi, sehingga pada tanggal 4 Mei 2024 orang tuanya membawa korban untuk berobat ke Puskesmas. 

Dari hasil pengecekan di Puskesmas bahwa korban tersebut diketahui mengalami pelecehan dan disarankan untuk dilakukan pemeriksaan. 

Kemudian, pada tanggal 7 Mei 2024 orang tua korban membawa korban ke Rumah Sakit dan hasilnya korban mengalami infeksi pada bagian organ intimnya. 

Pada akhirnya, korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa pada tanggal 23 April 2024 dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh Pimpinan Ponpes. 

Tidak terima anaknya menjadi korban rudapaksa Pimpinan Ponpes, lantas orang tuanya langsung membuat laporan ke Mapolda Jambi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan