Ratu Entok Terjerat Kasus Ujaran Kebencian

Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut, di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan.--

Dengan adanya penundaan ini, publik menantikan kelanjutan kasus yang tengah menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait dampak yang ditimbulkan dari penyebaran ujaran kebencian dan penodaan agama lewat media sosial. (ant)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan