Baru 15 Persen Kopdeskel Terbit Akta Notaris, Ditargetkan 1.585 Terbentuk Saat Launching
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi Sardaini --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dari 1.585 koperasi Merah Putih di setiap penjuru Desa dan Kelurahan (Kopdeskel) di Jambi, saat ini baru 15 persen yang telah terbit Akta Notaris. Hal ini lantaran cermatnya proses verifikasi untuk menerbitkan badan hukum ini.
Hal ini diakui Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi Sardaini.
"Saat ini baru 15 persen yang sudah terbit Akta Notaris. Akta Notaris ini merupakan proses lanjutan dari tahap paling awal Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan terbentuk pengurus koperasi di desa maupun kelurahan," kata Sardaini Kepada Jambi Ekspres (11/6).
Diterangkan Sardaini, untuk proses badan hukum itu memang banyak sekali prosesnya terutama terkait dengan bahan-bahan yang perlu diverifikasi betul oleh desa maupun kelurahan supaya tidak terjadi permasalahan-permasalahan di kemudian hari. Sehingga mereka harus selektif dalam menentukan bahan-bahan yang diusulkan.
BACA JUGA:33 Persen Desa di Tanjabtim Telah Bentuk Koperasi Merah Putih, Target Rampung Juni
BACA JUGA:Tiga Koperasi Desa Unggulan Siap Diluncurkan di Jambi, Gubernur Undang Menko Perekonomian
Selain itu, permasalahan belum optimalnya Akta Notaris koperasi kelurahan Jambi lantaran di kelurahan tak memiliki anggaran yang bisa digunakan. Berbeda dengan Koperasi Desa yang bisa mengambil 3 persen dari dana desa untuk pembentukan Kopdes.
"Jadi untuk kelurahan memang anggarannya belum ada. Tapi kami menyarankan ini nantinya kalau bisa kepada pemerintah kota untuk menganggarkannya di anggaran perubahan. Untuk itu saya sudah berkoordinasi juga dengan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jambi agar pembayarannya setelah perubahan (APBDP)," kata Sardaini.
Ditambahkan Sardaini, salah satu hal yang harus dicermati betul yakni pengurus tidak boleh dari pemerintah desa ataupun aparat desa. Kades dan lurah hanya boleh ditempatkan sebagai Ketua Badan Pengawas. Adapun untuk pengurus terdapat lima orang yakni Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota, Bendahara dan Sekretaris.
"Hal itu tetap mengacu kepada undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang aturan perkoperasian," kata Sardaini.
Diakui Sardaini masih ada desa yang belum memulai tahapan awal Musdesus. Oleh karena itu capaian Musdesus baru 99 persen.
"Ada 2 desa yang belum tahapan awal, yakni di Kerinci. Permasalahannya kami tak tahu persis tapi disebutkan karena adanya masalah internal. Kami harap bisa terselesaikan karena ditargetkan pada tanggal 12 Juli nanti Kopdeskel Merah Putih akan diadakan launching oleh Bapak Presiden," sebutnya. (*)