Kabulkan 3 Permohonan Poligami

Yaitu pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Hanya saja persyaratan permohonan poligami masyarakat biasa dengan ASN tentu berbeda pula. “Kalau ASN itu harus ada izin dari atasan dan pihak yang memang berwenang mengeluarkan izin,” pungkasnya. (hfz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan