Fasha Harap Pengelolaan Lebih Optimal

HIBAH: Penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Ditjen Cipta Karya kepada Pemerintah Kota Jambi, bertempat di Kementerian PU Jakarta, Rabu pagi (01/11/2023). --

Aset TPA ERiC Talang Gulo Resmi Diserahkan Kepada Pemkot Jambi

JAKARTA - Tunai sudah janji Walikota Jambi Syarif Fasha resmi membawa Emission Reduction in Cities (ERIC) Programme Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talang Gulo Kota Jambi, menjadi sepenuhnya milik Pemerintah Kota Jambi. Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Republik Indonesia, menggelar acara Penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Ditjen Cipta Karya kepada Pemerintah Kota Jambi, bertempat di Kementerian PU Jakarta, Rabu pagi (01/11/2023). 

Penandatanganan dilakukan langsung oleh WaliKota Jambi Syarif Fasha bersama Sesditjen Cipta Karya Riono Suprapto. Turut hadir mendampingi Wali Kota Jambi, Kadis LH Kota Jambi, Kepala BPKAD Kota Jambi, Kabag Hukum Setda Kota Jambi dan Kepala UPTD TPA Talang Gulo. Sedangkan dari Ditjen Cipta Karya Kemen PUPR RI, hadir Direktur Sanitasi Tanozisochi Lase, Direktur Kepatuhan Intern Bisma Staniarto, Kepala BPPW Jambi Dibyo Saputro, dan Kasubdit Wilayah I, Direktorat Sanitasi Sandhi Eko Bramono.

Sesditjen Cipta Karya Riono Suprapto mengatakan, pemindahtanganan dengan pelaksanaan serah terima hibah BMN menjadi perhatian Ditjen Cipta Karya untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan, efektivitas dan optimalisasi pemanfaatan serta pengoperasiannya di Pemerintah Daerah. 

“Saya harap, setelah penyerahan aset berupa kegiatan Emission Reduction in Cities (ERIC) Programme Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talang Gulo Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi dapat lebih optimal dalam memanfaatkan serta memelihara BMN tersebut sehingga dapat meningkatkan pelayanan, kenyamanan bagi masyarakat dan berkelanjutan," ujar Riono. 

Lingkup kegiatan pembangunan TPA Talang Gulo meliputi pembangunan landfill area seluas 5,2 Ha atau 620.000 m3, tempat pengelolaan air lindi kapasitas 250 m3/hari, tempat pemilahan sampah kapasitas 35 ton/ hari dan pembangunan tempat pengelolaan kompos kapasitas 15 ton/hari, serta pembangunan fasilitas penunjang. 

WaliKota Jambi Syarif Fasha mengungkapkan rasa terima kasih kepada Ditjen Cipta Karya atas bantuan pembangunan TPA Talang Gulo. Dengan selesainya pembangunan TPA Talang Gulo, Pemerintah Kota Jambi sudah bisa mengolah hasil sampah yang ada, seperti sampah organik untuk dijadikan pupuk kelapa sawit.

"Kami berkomitmen akan menjaga aset ini, menggunakan dan memanfaatkan semaksimal mungkin, serta menganggarkan dana untuk operasional dan pemeliharaan aset. Aset ini merupakan aset yang sangat berharga dan menjadi kebanggaan, jadi mohon dijaga. Semoga Kota Jambi bisa menjadi pilot project untuk kota-kota di Indonesia," tutup Fasha.

Emission Reduction in Cities (ERiC) Programme Solid Waste Management dengan sistem Sanitary Landfill, merupakan sistem pengolahan sampah ramah lingkungan milik Kota Jambi yang saat berlokasi di kawasan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sampah Talang Gulo, Kecamatan Kotabaru. Saat ini TPA modern di Indonesia tersebut telah beroperasi memproses sampah yang ada di Kota Jambi.

Proyek pembangunan TPA tersebut merupakan bantuan Pemerintah Jerman melalui German Federal Government (KfW/Kreditanstalt für Wiederaufbau), Bank Pembangunan Jerman tersebut, bernilai 14,2 juta Euro (ekuivalen 225 Milyar Rupiah), diproyeksikan akan beroperasi melayani pengolahan sampah di Kota Jambi selama 90 tahun, dengan konsep "go green" ramah lingkungan.

Yang turut membanggakan, Kota Jambi merupakan 1 dari 4 daerah di Indonesia, selain Sidoarjo, Malang dan Jombang, yang mendapatkan bantuan untuk pembangunan tempat pengolahan sampah dengan menggunakan sistem teknologi Jerman tersebut. Bahkan Kota Jambi adalah satu-satunnya daerah diluar Pulau Jawa yang mendapatkan bantuan ini. Bahkan Kota Jambi juga menjadi terdepan, karena pertama kali siap mengoperasikan TPA tersebut.

Untuk tahap awal, lahan yang tersedia akan memuat 3 cell, dimana setiap cell-nya akan beroperasi menampung dan mengolah sampah selama 30 tahun. Dalam setiap selnya pula, TPA ini mampu menampung sebanyak 620.000 ton kubik sampah dengan teknik sorting (pemilahan), composting (pengomposan) dan Leachate Treatment Plant/LTP (pengolahan sampah anorganik).

Dengan sistem modern ini, sampah yang masuk ke TPA sudah melalui tahapan pemilahan, sehingga yang diprioritaskan masuk adalah sampah organik. Sampah yang berasal dari sumber, terlebih dahulu akan melalui tahap pemilahan, daur ulang, dan sebagian akan menjadi bahan baku sumber energi listrik dan gas dalam pengolahan instalasi Integrated Resource Recovery Center (IRRC) Waste to Energy (WTE), yang saat ini berlokasi di Pasar Talang Banjar.

Pembangunan TPA ERiC dengan sistem sanitary landfill tersebut, menggantikan operasional TPA Talang Gulo lama, yang beroperasi dengan sistem semi kontrol/open dumping. TPA lama tersebut telah ditutup karena over kapasitas dan akan dijadikan lahan terbuka hijau yang memiliki nilai manfaat, berupa taman edukasi dan cadangan gas metan didalamnya akan ditangkap dan dialirkan kerumah tangga disekitar TPA Talang Gulo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan