Mendag Minta Kada Awasi SPBE Untuk Pastikan Isi LPG 3 kg
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam ekspose temuan stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBBE) terkait hasil pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) LPG 3 kg di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (25/5/2024). ANTARA/Haria--
Mendag mengatakan bahwa ke-11 SPBE tersebut sejauh ini diberikan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LGP 3 kg sesuai dengan ketentuan.
Namun, Mendag menegaskan apabila peringatan yang dilayangkan tersebut tidak diindahkan oleh para SPBE, maka izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label. (ant)