213 Guru PPPK Belum Lengkapi Syarat Perekaman Data Pengajuan Gaji

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Umar --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengungkapkan tengah melakukan langkah percepatan untuk pengajuan gaji PPPK. Sebab sesuai aturan harus dilengkapi segala persyaratan. Saat ini ada 213 guru PPPK yang belum melengkapi berkas perekaman data pengajuan gaji.

Hal ini terkait belum dibayarnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Jambi sejak pengangkatan Mei 2024.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Umar  mengatakan  proses pembayaran gaji merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah.

"Terkait regulasi tersebut, dari 1.685 orang yang diangkat PPPK tahun 2024, masih terdapat 213 orang PPPK formasi guru yang belum melengkapi syarat-syarat untuk perekaman data pengajuan gaji sesuai ketentuan. Dengan rincian SMA 143 orang, SMK 44 orang, dan SLB 26 orang," kata Umar Kepada Jambi Ekspres (2/7/2024).

Dijelaskan Umar, seluruh dana gaji PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan total anggaran sebesar Rp 96.078.988.463, dan telah tersedia pada DPA Dinas Pendidikan Tahun 2024.

BACA JUGA:Gaji PPPK Bebani APBD

BACA JUGA:Kemendikbud Ristek Maksimalkan AI untuk Perluas Akses Pendidikan Tinggi

"Pembayaran direncanakan dilakukan secara rapel 4 bulan, dari bulan Mei sampai Agustus 2024," katanya.

Umar menambahkan, belum dilakukan pembayaran gaji PPPK tahun pengangkatan 2023 itu karena regulasi penganggaran. Yakni sistem pengajuan gaji pada 1 Januari dan 1 Juli. Sedangkan PPPK Pemprov masuk pada bulan Mei 2024, sehingga pembayarannya bisa dilakukan pada 1 Agustus.

"Jadi pengajuan gaji ASN pada 1 Januari dan 1 Juli, karena mereka masuk pada bulan Mei maka pembayarannya pada 1 Agustus," ucap Umar.

Umar merincikan, pada 1 Agustus akan dibayarkan gaji untuk bulan Agustus. Selanjutnya pada tanggal 2 hingga 9 Agustus akan dikejar pembayaran rapel (gabungan) Mei, Juni dan Juli.

"Artinya dalam bulan Agustus gaji PPPK terhitung bulan Mei, Juni, Juli kita bayar semua. Hal ini karena persoalan penganggaran yang seperti itu aturannya," tegasnya.

Disinggung terkait anggapan administrasi yang lamban, Umar menyebut bukan karena itu. Namun lebih karena administrasi PPPK ada yang belum lengkap. 

"Maka penyerahan SK dikejar bulan Mei 2024, itu pun dikejar pak Kaban BKD sampai menginap di BKN Regional VII Palembang dikejar agar dipercepat, karena ada persyaratan yang belum dilengkapi saat itu," ungkap Umar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan