Pengisian Jabatan ASN Masa Transisi Utamakan Instansi Induk

Sabtu 02 Nov 2024 - 13:03 WIB
Editor : Adriansyah

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Proses pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) selama masa transisi yang diakibatkan oleh pergeseran tugas dan fungsi di beberapa kementerian dan lembaga kini harus mengedepankan pejabat dari instansi induk untuk menduduki jabatan setara, baik dalam kategori manajerial maupun nonmanajerial.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan ASN pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga, yang bertujuan untuk menjamin kelancaran dalam pengisian jabatan selama periode perubahan ini.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, menjelaskan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada PNS yang dirugikan dalam proses pengisian jabatan tersebut. 

"Kita pastikan dalam pengisian jabatan ini tidak akan ada yang dirugikan karena dalam pengisiannya diutamakan bagi PNS yang sudah eksisting saat ini," ujarnya.

BACA JUGA:Oknum PNS di Muaro Jambi Terlibat Kasus Sodomi Terhadap Anak

BACA JUGA:2.277 Peserta Tes SKD CPNS

Aba merincikan bahwa terdapat dua ruang lingkup dalam pengisian jabatan ASN pada masa transisi Kabinet Merah Putih, yaitu untuk jabatan manajerial dan nonmanajerial. 

Proses pengisian jabatan akan dilakukan setelah organisasi dan tata kerja (OTK) yang baru ditetapkan, dengan fokus pada ASN yang sudah melaksanakan tugas di kementerian atau lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur akibat pemisahan, penggabungan, atau penyinkronan urusan pemerintahan.

"Metode pengisian jabatan manajerial dan nonmanajerial dapat dilakukan melalui pengukuhan dan pelantikan, uji kompetensi, penugasan sebagai pelaksana tugas, atau penyetaraan jabatan," tambah Aba.

Selama masa transisi ini, pejabat pembina kepegawaian (PPK) diimbau untuk memetakan ASN yang sebelumnya menduduki jabatan untuk ditempatkan dalam jabatan yang setara. Selain itu, PPK juga diminta untuk mengidentifikasi ASN yang telah memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Aba menekankan pentingnya pemetaan tunjangan kinerja bagi ASN yang diangkat dan dilantik, agar mereka mendapatkan tunjangan sesuai dengan instansi asal mereka. "Jadi, yang perlu kita tindak lanjuti adalah memetakan eksisting yang ada, memetakan proyeksi pengisiannya, serta proses memindahkan jabatan eksisting ke jabatan baru," jelasnya.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024–2029.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo, menjelaskan bahwa selain Perpres 139, terdapat dua instrumen hukum lain yang juga menjadi pedoman dalam menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi selama masa transisi. Dua regulasi tersebut adalah Keppres Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kabinet dan Pengangkatan Menteri, serta Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

"Sejalan dengan ini, perlu dilakukan penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Kewenangan-kewenangan terkait sudah diatur dalam Perpres Nomor 139 dan 140 Tahun 2024 yang memberikan panduan dalam penyusunan SOTK," tambah Deny.

Dalam Perpres 139, diamanatkan bahwa SDM yang menduduki jabatan sesuai nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian/lembaga akan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai diatur kembali dengan Peraturan Presiden mengenai kementerian atau lembaga masing-masing. "Karenanya, perlu dilakukan koordinasi dalam pengalihan SDM, aset anggaran, dan dokumen oleh setiap kementerian atau lembaga yang mengalami pergeseran tugas dan fungsi," jelasnya.

Kategori :