JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025 resmi naik 6,5 persen. Gubernur Jambi, Al Haris, menandatangani keputusan tersebut pada 11 Desember 2024.
Dengan kenaikan ini, UMP Jambi tahun depan mencapai Rp3.234.535, meningkat Rp197.412 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.037.122.
Menurut Gubernur Al Haris, kenaikan UMP ini merupakan hasil pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, yang terdiri dari perwakilan serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Kenaikan ini sesuai dengan pedoman Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan telah melalui pembahasan bersama," jelasnya.
BACA JUGA:UMP Jambi 2025 Paling Lambat Ditetapkan 11 Desember 2024
BACA JUGA:Penetapan UMP/UMK 2025 Selesai Sebelum 25 Desember
Selain UMP, Upah Minimum Sektoral (UMS) juga ditetapkan lebih tinggi. Sektor pertambangan mencatat kenaikan 3 persen dengan angka Rp3.299.270.
Sementara sektor perkebunan, yang dihitung 0,25 persen lebih tinggi dari UMP, ditetapkan sebesar Rp3.242.600.
"Kenaikan ini mempertimbangkan risiko kerja dan kebutuhan hidup layak di masing-masing sektor," tambah Al Haris.
Penetapan UMP dan UMS ini masih menunggu pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, Gubernur memastikan kebijakan tersebut sudah memenuhi standar nasional yang mensyaratkan kenaikan minimal 6,5 persen.
"Dengan kenaikan ini, kita berupaya memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga," tutupnya. (*)