MUAROJAMBI, JAMBIEKSPRES.CO—Penjabat Bupati Muaro Jambi Drs. Raden Najmi menghadiri undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi untuk rapat pembahasan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pemantauan kerugian daerah semester II Tahun 2024 Provinsi Jambi yang berlangsung di Auditorium Sultan Thaha, BPK Perwakilan Jambi.
Kepala BPK Perwakilan Jambi, Paula Henry Simatupang, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, dengan batas waktu maksimal 60 hari setelah laporan diterima,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017, pemantauan hasil pemeriksaan dilakukan melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyampaikan apresiasi kepada daerah yang telah berkomitmen tinggi, dan menekankan pentingnya dukungan langsung dari pimpinan daerah dalam mengawal pelaksanaan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan kerugian daerah.
“Komitmen pemerintah daerah terlihat dari tingkat kehadiran pimpinan daerah. Inspektorat bertindak sebagai koordinator, namun tanpa dukungan pimpinan, pelaksanaan pemantauan tidak dapat optimal,” ungkapnya.
Penjabat Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi, menyampaikan bahwa Pemkab Muaro Jambi terus berkomitmen menjaga akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai sarana perbaikan dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Muaro Jambi. Kami akan terus mendukung upaya positif ini,” tegasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Jambi, para bupati dan walikota se-Provinsi Jambi, para Sekda, para Inspektur, serta pejabat terkait dari Pemerintah Provinsi Jambi dan kabupaten/kota. (*)