"Menerangkan bahwa UMP merupakan upah terendah bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun," kata Haris.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun berlaku struktur dan skala upah, untuk waktu kerja meliputi:
Yang Pertama, 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
Yang Kedua, 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Hal senada juga diakui Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane. Ia mengakui di Jambi perusahaan banyak yang masih menggunakan UMP sebagai tolak ukur gaji karyawannya, padahal sudah lebih 1 tahun bekerja.
"UMP ini hanya untuk yang satu tahun kebawah masa kerjanya juga bagi buruh lajang, kalau diatas itu gunakan struktur dan skala upah. Ini nantinya yang akan jadi konsen kita, bagi pekerja yang merasa dirugikan bisa melaporkan," sebutnya.
Sementara itu Plt Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Harir Hudori melalui Kabid Wasnaker dan HI, Dodi Haryanto menjelaskan Surat Keputusan Gubernur Jambi terkaig UMP telah terbit.
" Alhamdulilah UMP dan UMSP 2025 sudah ditetapkan oleh bapak Gubernur Jambi. Sesuai usulan dewan pengupahan provinsi Jambi," sebut Dodi.
Nantinya SK ini akan dikirimkan ke Kementerian sebagai laporan. Selanjutnya juga akan disosialisasi ke Kabupaten/Kota menjadi dasar untuk perhitungan UMK kab/kota di Provinsi Jambi.
"Batas waktu penetapan UMK dan UMS kab/ kota tanggal 18 Desember 2024," terang Dodi.(*)