KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO– Sebanyak 55 desa di Kabupaten Kerinci menerima tambahan Insentif Dana Desa pada Tahun 2024.
Insentif ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang rincian Insentif Desa.
Kasi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, menjelaskan bahwa tambahan insentif ini diberikan kepada desa-desa yang memiliki kinerja baik, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Keuangan.
"Insentif ini dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan," ujar Lusi.
BACA JUGA:Dukung Optimalisasi Dana Desa Jadi Prioritas Kemendes PDT
BACA JUGA:10 Desa di Sungai Penuh Belum Cairkan Dana Desa
Insentif ini merupakan bagian dari Alokasi Dana Desa Nasional yang dibagikan kepada 15.124 desa di seluruh Indonesia, dengan Kabupaten Kerinci mendapatkan bagian untuk 55 desa.
"Faktor pendukung utama adalah desa yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian atau Lembaga Negara," tambahnya.
Lusi mengungkapkan bahwa tugas mereka di daerah adalah memfasilitasi pengiriman data desa yang diperlukan untuk mencairkan insentif tersebut.
"Penilaian dan penghitungan dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Kami di daerah hanya membantu desa dalam pencairan Indikator Alokasi Kinerja yang formatnya sudah ditentukan oleh Kementerian Keuangan," jelasnya.
Diharapkan, tambahan Insentif Dana Desa ini dapat memperkuat peran desa dalam pembangunan lokal, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat desa.
Penilaian insentif ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dengan kriteria penilaian yang mencakup berbagai indikator kualitas tata kelola dan pelaksanaan program desa. (*)