Tertangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan, Warga Didenda Rp5 Juta

Selasa 06 Feb 2024 - 07:32 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Seorang warga Kota Jambi, berinisial A, terpaksa membayar denda senilai Rp 5 juta ke kas daerah Kota Jambi, Senin (5/2/2024).

Pria yang bekerja di Toko Bangunan Bina Jaya itu terpaksa dikenakan denda, setelah dirinya tertangkap 'basah' membuang sampah di luar ketentuan, di TPS yang berada di kawasan Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.

Kabid Penataan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan (P3HL) DLH Kota Jambi, Fauzi mengatakan, yang bersangkutan diamankan jelang siang hari.

Saat itu, pihaknya tengah melintas di kawasan yang dimaksud. Ketika itulah, pihaknya melihat seseorang menggunakan mobil pick up tengah membuang sampah cukup banyak.

BACA JUGA:Dorong Rumah Sakit Kabupaten Jadi Kelas Madya

BACA JUGA:Hasil Diserahkan ke Pj Walikota Bahas Soal Caleg yang Lulus PPPK

"Kita telah menangkap tangan pembuang sampah ilegal dari toko bangunan BJ, yang beralamat di Simpang Gado-Gado, Selincah," kata Fauzi, Senin. 

Atas dasar itu, yang bersangkutan terbukti melanggar Perda Kota Jambi nomor 5 tahun 2020 tentang pengolahan sampah.

"Dia membuang sampah di luar tempat sampah yang telah ditentukan, juga menggunakan kendaraan bermotor," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan pihaknya, yang bersangkutan dikenakan denda Rp 5 juta.

"Dia (pemilik usaha,red) langsung bayar ke kas daerah. Setelah dia membayar kas daerah dengan bukti setorannya, maka kendaraannya silakan dibawa pulang," tuturnya.

Lanjut Fauzi, masyarakat Kota Jambi dilarang membuang sampah sembarangan. Termasuk pada TPS yang ada, di luar waktu yang ditentukan. Yakni pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.

"Masyarakat juga tidak boleh membuang sampah lebih dari 1 kubik di TPS. Kalau lebih, harus dibuang ke TPA," pungkasnya. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai