BACA JUGA:Empat Saksi KS Bara Akan Diperiksa Terkait Pengrusakan Fasilitas Kantor Gubernur
BACA JUGA:Polisi Telah Periksa 7 Saksi Kasus Pengrusakan Fasilitas Kantor Gubernur
Surat laporan ini dikirimkan dengan Nomor: 31/Setda. Umum-2.3/1/2024 dengan tujuan kepada Yth Bapak Kepolisian Daerah Jambi di tempat yang ditandatangani Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi Muzakir dan Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini.
Surat tersebut berisikan tentang jumlah kerusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi akibat dari aksi demo yang memicu kericuhan yang dilakukan oleh sopir angkutan batu bara.
Dalam surat tersebut, bertuliskan dari pihak pelapor yaitu Kepala Biro Umum dan Plt. kepala Biro Hukum melaporkan kepada Kapolda Jambi, bahwa hari ini Senin 22 Januari 2024 jam 13.30 WIB telah terjadi pengerusakan barang inventaris pada Kantor Gubernur Jambi akibat dari demontrasi anarkis yang dikoordinir oleh Komunitas Sopir Batubara (KS-Bara) Jambi, sehingga menyebabkan beberapa fasilitas mengalami kerusakan.
Kerusakan tersebut terdiri dari:
1. Kaca utama pada gedung utama Kantor Gubernur Jambi sebanyak kurang lebih 137 keping
2. Lampu tembak 500 watt, sebanyak 30 buah
3. Lampu hias sebanyak 25 buah
4. Lampu gantung besar sebanyak 5 buah
5. AC standing sebanyak 2 buah
6. AC split sebanyak 12 buah
7. Kendaraan roda empat sebanyak 2 unit.
"Dari kerusakan barang inventaris tersebut diatas, menimbulkan kerugian diperkirakan senilai ratusan juta," isi surat tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Provinsi Jambi Muzakir saat diwawancarai awak media di SPKT Mapolda Jambi mengatakan, pihak datang ke Polda Jambi malam ini (22/1) untuk membuat laporan polisi terkait kerusakan Kantor Gubernur Jambi saat demo para sopir batu bara.
"Kami sengaja datang kesini bersama PLT Karo hukum, sengaja melapor atas insiden sore tadi, yaitu demo dari sopir batu bara dan kawan-kawan yaitu terkait dengan pengerusakan beberapa aset pemerintah yang ada di Kantor Gubernur Jambi," kata Muzakir.