JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana asusila dengan cara menyebarkan foto-foto fulgar mantannya.
Tersangka yakni berinisial AMZ yang merupakan warga Kota Jambi dan korban yakni berinisial K yang juga merupakan warga Kota Jambi.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan, tersangka sengaja menyebarkan foto-foto fulgar mantannya di media sosial dan ke teman-teman korban.
“Korban dan tersangka sebelumnya adalah sepasang kekasih, kemudian hubungan mereka berakhir (putus) pada bulan Juli 2023, namun tersangka tidak terima,” katanya, Rabu (6/3) kemarin.
Lanjut Reza, tersangka juga merasa cemburu karena korban sudah menjalin hubungan asmara dengan pria lain.
BACA JUGA:Warga SAD Tewas Terlindas Truk
BACA JUGA:Jaksa KPK Hadirkan 9 Saksi
“Kemudian tersangka menyebarkan foto korban, menyebarkan foto-foto bermuatan asusila melalui Instagram dan pesan WhatsApp ke teman-teman korban,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di Provinsi Riau.
“Kami berkoordinasi dengan Resmob Polda Riau, mencari keberadaan tersangka dan tersangka berhasil diamankan di rumah paman tersangka,” ungkap Reza.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Cegah Tujuh Orang ke Luar Negeri
BACA JUGA:Tiga Pasangan Bukan Pasutri Terjaring Razia di Hotel
Setelah tersangka diamankan, Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi langsung membawa tersangka ke Polda Jambi guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)