Kesulitan Finansial: Keluhan juga dilontarkan terkait dengan mahalnya biaya seragam adat, yang bisa menjadi beban tambahan yang sulit bagi banyak orang tua.
Dari wawasan ini, terlihat bahwa kebijakan seragam sekolah baru perlu diperhatikan ulang agar tidak memberatkan bagi orang tua siswa, terutama mereka yang kurang mampu secara finansial.
Mungkin ada perluasan program bantuan atau subsidi untuk memastikan bahwa semua siswa dapat mengakses seragam yang diperlukan tanpa menimbulkan beban yang tidak terjangkau.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Catat 29.608 Orang Lulus Seleksi SNBP PTN Vokasi
BACA JUGA:Kemendikbudristek Buka Seleksi Guru ASN PPPK 419.146 Orang
Sebelumnya kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, mengenai seragam baru bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK telah menimbulkan polemik.
Kebijakan ini, yang berdasarkan Permendikbud nomor 50 Tahun 2022, menekankan pentingnya pembentukan identitas nasionalisme dan kedisiplinan siswa, serta peningkatan citra institusi pendidikan.
Namun, bagaimanapun juga, kebijakan ini menandai langkah baru dalam evolusi pendidikan di Indonesia. (*)