Respons UIN STS Jambi ini menyusul adanya pemberitaan kasus pembunuhan yang sedang ditangani oleh Polda Jambi dengan keterlibatan mahasiswa UIN Jambi sebagai pelaku pembunuhan sopir taksi daring pada Selasa (9/4).
Fadhil menegaskan pihaknya mendukung dan mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang begitu sigap dalam upaya penyelesaian kasus itu.
UIN Jambi memastikan akan menghormati serta menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian.
Diketahui, korban yakni bernama Risdianto (47) warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Korban sempat dikabarkan hilang sejak 9 April 2024 atau saat malam takbiran, dan ditemukan meninggal dunia pada Minggu 14 April 2024 kemarin.
Korban dinyatakan hilang oleh pihak keluarga sejak tanggal 9 April 2024 lalu, korban pamit dengan keluarga pergi bekerja sebagai driver Maxim. Kemudian pada 10 April 2024 lalu, pihak keluarga membuat Laporan Polisi tentang orang hilang di Mapolda Jambi karena korban tak kunjung pulang dan tak dapat dihubungi.
Selang lima hari, korban ditemukan meninggal dunia di daerah Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi.
Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat konferensi pers di Lobby Utama Mapolda Jambi mengatakan, pelaku Agam (19) dan pelaku Hafif (22) telah merencanakan perbuatannya dan telah menyiapkan karet ban sebagai sarana untuk melancarkan aksinya
"Awalnya dua pelaku ini telah merencanakan aksinya dari kosan mereka dan telah menyiapkan karet ban, kemudian mereka memesan taxi online Maxim dari Mall Jamtos Jambi dengan tujuan Sungai Duren dan saat itu pelaku Agam duduk di samping pengemudi, sedangkan pelaku Hafif duduk di bangku tengah," katanya.
Kemudian, ditengah perjalanan kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara menjerat leher korban dari belakang menggunakan karet ban yang telah dibawa pelaku dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Usai menghabisi nyawa korban, kata Andri, pelaku membuang jenazah korban di Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi dan membawa kabur mobil korban, pelaku kemudian menghubungi pelaku R yang akan menerima gadaian mobil korban. Setelah bertransaksi dengan pelaku R, pelaku Agam dan Hafif melarikan diri.
Andri menyampaikan, tak hanya kedua pelaku Agam dan Hafif, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu orang berinisial R yang berperan sebagai penadah mobil milik korban.
"Mobil tersebut digadaikan oleh kedua pelaku ini kepada R senilai Rp 28 juta rupiah, lalu pelaku R merentalkan mobil tersebut dengan biaya 200 ribu per hari," bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 338, 355 dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara. (*)