Korban dinyatakan hilang oleh pihak keluarga sejak tanggal 9 April 2024 lalu, korban pamit dengan keluarga pergi bekerja sebagai driver Maxim.
Kemudian pada 10 April 2024 lalu, pihak keluarga membuat Laporan Polisi tentang orang hilang di Mapolda Jambi karena korban tak kunjung pulang dan tak dapat dihubungi.
BACA JUGA:Pencarian Driver Taksi Online Hilang Berujung Duka, Diduga Jadi Korban Begal
BACA JUGA:Pelaku Begal Driver Maxim Sudah Rencanakan Aksi Kejahatannya
Selang lima hari, korban ditemukan meninggal dunia di daerah Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 338, 355 dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara. (*)
Kategori :