Dampak Tongkang Nakal Jalur Sungai Dihentikan, BPJN Sebut Nilai 3 Fender yang Ditabrak Rp15 Miliar

Jumat 17 May 2024 - 06:52 WIB
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Satuan Tugas Pengawasan dan Penegakan Hukum (Satgas Wasgakkum) Provinsi Jambi memutuskan menghentikan angkutan batu bara jalur Sungai Batang Hari. Tepatnya mulai Kamis 16 Mei 2024 hingga Batas waktu yang tak ditentukan.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah. Pengumuman ditujukan kepada pengusaha batubara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB), Pemilik TUKS serta pelaku usaha kapal tongkang.     

Dalam keterangan resmi tertulisnya kepada 4 unsur itu, Johansyah menyatakan penghentian lantaran sambil menunggu hasil pemeriksaan terhadap kondisi fisik jembatan pasca insiden ponton menabrak tiang pengaman (fender) jembatan Aur Duri 1 yang terjadi Senin (13/5) lalu.

BACA JUGA:Fender Jembatan Aur Duri 1 Ditabrak Tongkang Batu Bara, Kelayakan Angkutan Harus Dikaji

BACA JUGA:Kasus Pemalsuan dan Penggelapan, Pengusaha Kapal Tongkang Inisial KA Dipolisikan

"Ia benar kita telah buat pengumuman kepada 4 pihak tersebut," ucapnya saat dikonfirmasi (15/5).

Dalam keterangan itu, Johansyah menjelaskan waktu penghentian angkutan jalur sungai mulai pada Kamis (16/5) pukul 06.00 WIB hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Dengan ini diumumkan kepada semua angkutan batubara melalui jalur sungai batanghari,dengan menggunakan kapal tongkang, termasuk kapal tongkang yang akan menuju TUKS di lokasi wilayah batanghari, untuk sementara waktu dihentikan atau dilarang beroperasi terhitung sejak hari kamis 16 mei 2024 pukul 06.00 WIB, sampai batas waktu yang tidak tentukan," sampainya.

Juga telah diatur kebijakan bagi tongkang yang terlanjur muat pada Rabu, maksimal diberikan kesempatan berlayar hingga Minggu.

BACA JUGA:Polisi Cari Tongkang Tabrak Jembatan Tembesi, Tiga Saksi Sudah Diperiksa

BACA JUGA:Ditabrak Tongkang Batu Bara, 1 Fender Besi Jembatan Batanghari I Patah

"Bagi angkutan kapal tongkang yang sudah terlanjur muat dan sedang dalam perjalanan menuju  pelabuhan talang duku,diberikan kesempatan untuk tetap berjalan sampai hari minggu 19 mei 2024 pukul 00.00 wib," sambung Johansyah.

Terpisah Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Jambi Ibnu Kurniawan mengatakan, mengakui pihaknya memang bersutar meminta  Gubernur  agar dapat dipertimbangkan dihentikan. "Kami minta dipertimbangkan kembali jalur sungai sebagai jalur angkutan batu bara sampai infrastrukturnya siap dan Tata kelolanya siap," ucap Ibnu.

Ibnu menyatakan sejauh ini pihaknya belum pernah membaca kajian kelayakan transportasi tambang batu bara melintas di bawah jembatan yang menjadi aset BPJN.

Diterangkan Ibnu, dari pendataan pihaknya ada 3 pilar yang rusak di tiang pengaman jembatan (fender) Jembatan Aur Duri 1 pada kejadian (Senin13/5). Untuk memperbaiki pilar itu, Dia tak menyangkal berbiaya besar.  

Kategori :