JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Orang tua almarhum Airul Harahap (13) yakni Salim Harahap melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo dan Wali Kamar Ponpes ke Polda Jambi.
Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan menghalang-halangi proses penyidikan.
Orang tua almarhum Airul Harahap ini melaporkan hal tersebut ke Polda Jambi dengan didampingi langsung oleh Tim Kuasa Hukum Hotman 991 Jambi.
Kuasa Hukum keluarga Airul Harahap, Orde Prianata mengatakan, pihaknya datang ke Polda Jambi untuk melaporkan pimpinan dan wali kamar Ponpes Raudhatul Mujawwidin berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kematian Santri Tebo
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kematian Santri Tebo, Ini Peran Ketiganya
"Yang mana di sana ada dugaan perkara baru yang timbul dari dugaan pimpinan dan wali kamar," ujarnya, Selasa (21/5) kemarin.
Pihaknya, kata Orde, melaporkan atas dugaan pasal menghalang-halangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP dan juga pasal kelalaian Pasal 359 KUHP.
"Yang kita laporkan ada dua orang yaitu Pimpinan Ponpes Raudhatul Mujawwidin atas nama Karim karena kelalaian menyebabkan kematian dan satu lagi yaitu wali kamar atas nama Hari Munandar," sebutnya.
Pada saat kematian Airul Harahap, disampaikan Orde, wali kamar bernama Haris Munandar pada saat itu mengetahui kejadian ini.
BACA JUGA:PETI Merusak Ekosistem, Santri Ponpes di Bathin III Bungo Krisis Air Bersih
BACA JUGA:Buntut Kasus Kematian Santri Airul, Penyidik Telah Periksa IDI Tebo
"Wali kamarnya ini membawa Airul ini ke Klinik. Setibanya, pihak klinik menyampaikan bahwasanya meninggalnya itu sebelum sampai di klinik. Jadi wali kamarnya ini menyampaikan kepada pihak Ponpes," katanya.
Wali kamar bernama Haris Munandar ini menyampaikan kepada pimpinan Ponpes Raudhatul Mujawwidin 'Pak gimana ini ada terjadi ini.
Ini segala macam'. Karena pada saat itu posisi Airul Harahap sudah ada luka lebam.