JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Gaji 13 sebagai bantuan pendidikan alias tahun ajaran baru anak masuk sekolah untuk anak Aparatur Sipil Negara (ASN) segera dicairkan.
Untuk di Pemerintah Provinsi Jambi semua instrumen sudah disiapkan.
Total alokasi Rp 93 Miliar untuk Gaji 13 ASN Pemprov Jambi. Terdiri dari Gaji 13 yang berasal dari APBN dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 13 bersumber dari APBD.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengkonfirmasi, besaran anggaran ini termasuk di dalamnya juga diberikan TPP 13.
"Rinciannya, Gaji 13 sebesar Rp 51 Miliar dari APBN (pusat). Dan TPP sebesar Rp 42 Miliar," jelas Sekda kepada Jambi Ekspres.
BACA JUGA:Cair Hari Ini, Pemerintah Salurkan Gaji ke-13 ASN Rp 21,12 triliun
BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Gaji ke-13 Untuk PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan Dicairkan
Ia mengatakan besaran gaji 13 yang didapat nilainya sama dengan besaran gaji bulanan ASN sesuai tingkatan. Yang jelas, kata Sekda, pihaknya juga telah menganggarkan anggaran TPP 13 dan segera salur bersamaan dengan Gaji 13.
Sekda menerangkan tujuan diberikan Gaji 13 ini untuk memberikan bantuan kepada anak ASN yang sekolah ataupun kuliah.
“Kita targetkan bulan Juni ini terdistribusi. Biasanya tersalur pada pertengahan atau akhir bulan, karena untuk awal bulan konsentrasinya untuk gaji reguler (bulanan)," kata Sudirman.
Untuk jumlah penerima gaji 13 ini sama dengan gaji 14 atau THR ASN saat lebaran Idul Fitri lalu. Yakni sebanyak 10 ribuan orang. Termasuk di dalamnya juga mengcover THR bagi anggota Dewan, Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai petunjuk pusat.
BACA JUGA:Pemkot Tunda Pembayaran Gaji PPPK, Akan Dirapel Mei dan Juni 2024
BACA JUGA:Ratusan PPPK Pemkab Tebo Belum Gajian, Ini Alasan PJ Bupati Tebo Varial Adhi Putra
Adapun tambahan gaji ASN ini mencakup tambahan 1 bulan gaji dalam menghadapi hari raya. Komponen THR yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum.
Serta ada komponen setinggi-tingginya 100 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pemda. Sedangkan di Kementerian disebut Tunjangan Kinerja (Tukin).