Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ekstra. Mulai dari persiapan logistik hingga hingga pada pelaksanaan PSU yang akan gelar nanti.
“Kita sudah perintahkan agar pengawasan dilakukan hingga ketingkat paling bawah. Hari ini kita melakukan pengawasan logistik,” katanya.
Bagaimana dengan potensi money politik? Mantan Ketua Bawaslu Kota Jambi ini menjelaskan kemungkinan adanya money politik bisa saja terjadi. Karena itu pihaknya memastikan tidk akan segan-segan untuk melakukan penindakan. “Tentu kita akan tindak,” pungkasnya.
Ketua KPU Kabupaten Batanghari Ahmad Halim saat dikonfirmasi mengatakan pemilih pada PSU adalah pemilih pada pemilu 14 Februari lalu. Artinya Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang PSU tersebut tetap mengacu pada DPT Pemilu 14 Februari, yang berjumlah 527 orang, dengan rincian di TPS 02 itu sebanyak 261 orang, dan TPS 04 sebanyak 266 orang. Terdiri dari 269 laki - laki dan 258 perempuan.
“Kita Sudah melaksanakan persiapan dengan maksimal dimulai dari perencanaan hingga logistik,”ujar Halim.
Halim menambahkan PSU untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil 2 ini adalah kewajiban yang harus di laksanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Ini kewajiban kita untuk melaksanakan sesuai dengan amanah Mahkamah Konstitusi, masyarakat hingga pihak keamanan sudah kita lakukan koordinasi bersama, dan harapan kami berjalan dengan kondusif dan tidak terjadi lagi pelanggaran hukum,’’ sebut Halim.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari Kaspun Nazir mengungkapkan bahwa pihaknya berharap pelanggaran hukum mengenai pemilu di Kabupaten Batanghari tidak terjadi lagi. Mengingat sebentar lagi akan menghadapi Pemilihan kepala Daerah.
“Kejadian PSU ini mengingatkan kita dan menjadi pembelajaran, semoga pelanggaran hukum soal pemilu tidak terjadi lagi, dan kita juga berharap pemilihan kepala daerah nanti masyarakat sudah mengetahui hal apa saja yang menjadi pelanggaran pemilu,’’ ujar Kaspun.
Kaspun mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Batanghari terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pengawasan Partisipatif hingga sangketa pemilu. (*)