Kuasa Hukum: Ko Apex Masih Berstatus Saksi Terlapor Meski Ditentukan Jadi Tersangka
Editor: Muhammad Akta
|
Senin , 09 Dec 2024 - 21:52
Ko Apek saat menjalani sidang kasus penggelapan dokumen kapal.--
BACA JUGA:Ko Apex Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal Tongkang Dituntut 6 Tahun Penjara
BACA JUGA:Ko Apex Kekasih Dinar Candy Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan
Atas kasus ini, Ko Apex dikenakan Pasal 372 dan 378 yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Penyidik saat ini masih terus mendalami kasus ini untuk menemukan fakta-fakta lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil. (*)