Kamis, 12 Des 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Terkini
Disway
Jambi Bisnis
Jambi Raya
Metropolis
Olahraga
Pendidikan
Hiburan
Advertorial
Society
Opini
Buser
Nasional
Internasional
Politik
Gaya Hidup
Viral
Network
Beranda
Metropolis
Detail Artikel
Kabulkan 3 Permohonan Poligami
Reporter:
Adriansyah
|
Editor:
Adriansyah
|
Rabu , 01 Nov 2023 - 18:59
kabulkan 3 permohonan poligami sepanjang 2023 di kota jambi jambi– sepanjang tahun 2023 hingga november ini, pengadilan agama jambi menerima tiga permohonan poligami. hingga prosesnya berjalan, permohonan poligami tersebut disetujui. pemohon poligami ke pengadilan agama jambi itu, rata-rata dilakukan pria mapan, baik dari segi ekonomi maupun dari segi umur. panitera muda hukum pa jambi, raudah rachman kepada media ini mengatakan, untuk mengajukan permohonan izin poligami ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. diantaranya, harus ada persetujuan dari istri pertama, kemudian sudah menetapkan pembagian harta semasa pernikahan mereka. selain itu juga membuat pernyataan berlaku adil "mencantumkan penghasilan dan menyampaikan alasan yang tepat. hakim akan mempertimbangkan dari syarat tersebut," kata raudah, rabu (1/11/2023). lanjutnya, saat proses sidang, sang istri pertama dan calon istri kedua juga dipanggil. "alasan-alasan poligami itu beragam, ada yang belum mendapat keturunan, ada yang istrinya sudah sakit dan tidak bisa memenuhi kebutuhan batin suami," imbuhnya. “di pa jambi ini total yang mengajukan permohonan poligami ada 3, dan ketiganya dikabulkan,” tambahnya. hakim pa jambi mempertimbangkan logis tidaknya pengajuan permohonan poligami tersebut. “ya benar tidak penyebabnya. termasuk kemampuan pria juga akan dilihat sebagai pertimbangan majelis hakim,” jelasnya. adapun dasar hukum poligami dapat dijumpai pada pasal 3 ayat (2) undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. yaitu pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. hanya saja persyaratan permohonan poligami masyarakat biasa dengan asn tentu berbeda pula. “kalau asn itu harus ada izin dari atasan dan pihak yang memang berwenang mengeluarkan izin,” pungkasnya. (hfz)
1
2
»
Tag
# kabulkan 3 permohonan poligami
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Ekspres 02 November 2023
Berita Terkini
MK Tak Akan Biarkan Pengaruh Dalam Putusan Hakim
Nasional
15 jam
Petugas Gagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster
Nasional
15 jam
MK Terima Tujuh Permohonan Sengketa Pilkada Provinsi
Nasional
15 jam
Hakim Nyatakan PT Timah Rugikan Negara Rp26 Triliun
Nasional
15 jam
Presiden Prabowo Ingatkan Polri Kurangi Pemborosan dan Seremoni
Nasional
15 jam
Berita Terpopuler
UMP Jambi 2025 Rp3,2 Juta dan Naik 6,5 Persen, Gubernur Ingatkan Perusahaan Patuh Bayar Gaji
Berita Utama
16 jam
Geger! Pasutri di Merangin Ditemukan Tewas Gantung Diri
Buser
15 jam
Mobil Patwal Walikota Digunakan Perusakan TPS di Sungai Penuh Melarikan Diri
Berita Utama
16 jam
Wamen PPPA Anugerahi MAN IC Jambi Sebagai Madrasah Rujukan Satuan Pendidikan Ramah Anak Tingkat Nasional
Society
16 jam
TKPK Evaluasi Program Penanggulangan Kemiskinan
Metropolis
16 jam
Berita Pilihan
Perhatikan Pemilihan Produk Perawatan untuk Bayi
Kesehatan
1 minggu
Makanan Bersantan Sebaiknya Tidak Dipanaskan Berulang, Ini Saran Dokter
Gaya Hidup
1 bulan
Ko Apex Kekasih Dinar Candy Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan
Buser
2 bulan
VIRAL! Siswi SMP di Kota Jambi jadi Korban Perundungan, Disundut Rokok hingga Disiram Minuman
Buser
2 bulan
Investor Mesti Kebut Jalan Khusus, Walau Ada Hambatan di Pembebasan Lahan
Berita Utama
2 bulan