Warga Minta Ganti Rugi
Dia menambahkan, pada jalan tersebut juga sudah dilakukan pengerasan jalan oleh pemerintah Kota Jambi.
"Atas tuntutan dari ahli waris tersebut, kami tidak bisa penuhi. Karena kami tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran ganti rugi yang dimaksud. Kecuali ada putusan pengadilan, silakan saja pihak ahli waris mengajukan gugatan ke pengadilan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon mengatakan, dalam pertemuan itu memang tidak ada keputusan untuk mufakat, masing-masing pihak memiliki argumen.
"Pemerintah kota Jambi telah memfasilitasi mediasi diantara kedua pihak, akan tetapi masing-masing pihak beranggapan bahwa mereka memiliki data yang sama-sama akurat," katanya.
"Maka solusi pada pertemuan itu sudah cukup konkrit, silakan pihak ahli waris mengajukan gugatan ke pengadilan. Nantinya perumda Tirta Mayang akan dipanggil selaku tergugat. Karena pihak perusahaan tidak bisa melakukan ganti rugi secara sepihak tanpa ada dasar hukum yang jelas," pungkasnya. (hfz)