Kamis, 12 Des 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Terkini
Disway
Jambi Bisnis
Jambi Raya
Metropolis
Olahraga
Pendidikan
Hiburan
Advertorial
Society
Opini
Buser
Nasional
Internasional
Politik
Gaya Hidup
Viral
Network
Beranda
Metropolis
Detail Artikel
Warga Minta Ganti Rugi
Reporter:
Adriansyah
|
Editor:
Adriansyah
|
Senin , 13 Nov 2023 - 18:34
warga minta ganti rugi klaim lahan jalur pipa dan jalan inspeksi intake aurduri pdam jambi - mecuat perselisihan kepemilikan tanah di rt 12, kelurahan penyengat rendah, kecamatan telanaipura, kota jambi, senin (13/11). warga yang mengaku memiliki hak atas tanah itu meminta ganti rugi kepada perumdam tirta mayang kota jambi, yang menggunakan lahan sebagai jaur pipa dan jalan inspeksi intake aur duri perumda tirta mayang, kota jambi. atas persoalan itu, kemarin (13/11/2023) dilakukan mediasi yang digelar di ruang bappeda kota jambi. sebelumnya ada aksi unjuk rasa di depan kantor walikota jambi oleh ahli waris nurdin yang mengaku hak atas tanah. dalam aksinya, dedi heriansyah mengatakan, pada tahun 1997, nurdin bin samsuri, pemilik tanah, tidak dapat mengajukan permintaan ganti rugi karena terlibat dalam perselisihan kepemilikan tanah dengan sayuti ismail dan lainnya. meski sejak itu proses pemasangan pipa dan operasional intake aur duri tetap berlanjut di atas tanah nurdin bin samsuri, permasalahan kepemilikan tanah belum menemui titik terang. perselisihan antara nurdin dengan sayuti ismail berlanjut hingga pada 02 desember 2016, menyebabkan pembatalan sporadik kepemilikan tanah oleh lurah penyengat rendah, dengan alasan adanya permasalahan dengan sayuti ismail. pada 8 maret 2018, sayuti ismail dan pihak terkait mengajukan gugatan terkait kepemilikan tanah ke pengadilan negeri sengeti, namun, kemudian mencabut gugatan tersebut, menimbulkan dugaan akan kelemahan bukti kepemilikan. pada 2018, tanah tersebut bahkan membayar pajak bumi dan bangunan (pbb) kepada pemkot jambi, namun pembayaran tersebut dibatalkan oleh lurah penyengat rendah atas nama orang tua nurdin pada tahun 2016. sejak 2018 hingga 2023, ahli waris nurdin telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan mendatangi kantor pdam tirta mayang kota jambi, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. pada agustus 2023, inisiatif diambil dengan mengajukan permintaan ganti rugi kepada walikota jambi, namun hingga saat ini belum ada respons yang bijak atau langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh pemkot jambi. melihat kondisi ini, untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (ham) terkait hak tanah, perlu mendesak walikota jambi untuk memulai langkah-langkah atau musyawarah guna menyelesaikan permasalahan pembayaran ganti rugi tanah yang digunakan sebagai jalur pipa dan jalan inspeksi intake aur duri pdam tirta mayang kota jambi. setelah melakukan orasi, pihak pemkot jambi kemudian memfasilitasi mediasi antara ahli waris dengan perumda tirta mayang. pertemuan itu ditengahi oleh kabag hukum, setda kota jambi, gempa a waljon. dalam pertemuan itu, direktur teknik perumda tirta mayang, mustazal khomidi mengatakan jika pihak perusahaan telah membangun jalur pipa tersebut sejak tahun 1997. "kami tidak akan mungkin menanam pipa kami di lokasi yang dimaksud, jika tidak ada izin. pipa itu ditanam di pinggir jalan yang merupakan jalan umum. ada juga tiang pln di situ," katanya. dia menambahkan, pada jalan tersebut juga sudah dilakukan pengerasan jalan oleh pemerintah kota jambi. "atas tuntutan dari ahli waris tersebut, kami tidak bisa penuhi. karena kami tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran ganti rugi yang dimaksud. kecuali ada putusan pengadilan, silakan saja pihak ahli waris mengajukan gugatan ke pengadilan," ungkapnya. sementara itu, kepala bagian hukum setda kota jambi, gempa awaljon mengatakan, dalam pertemuan itu memang tidak ada keputusan untuk mufakat, masing-masing pihak memiliki argumen. "pemerintah kota jambi telah memfasilitasi mediasi diantara kedua pihak, akan tetapi masing-masing pihak beranggapan bahwa mereka memiliki data yang sama-sama akurat," katanya. "maka solusi pada pertemuan itu sudah cukup konkrit, silakan pihak ahli waris mengajukan gugatan ke pengadilan. nantinya perumda tirta mayang akan dipanggil selaku tergugat. karena pihak perusahaan tidak bisa melakukan ganti rugi secara sepihak tanpa ada dasar hukum yang jelas," pungkasnya. (hfz)
1
2
»
Tag
# warga minta ganti rugi
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Ekspres 14 November 2023
Berita Terkini
MK Tak Akan Biarkan Pengaruh Dalam Putusan Hakim
Nasional
13 jam
Petugas Gagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster
Nasional
13 jam
MK Terima Tujuh Permohonan Sengketa Pilkada Provinsi
Nasional
13 jam
Hakim Nyatakan PT Timah Rugikan Negara Rp26 Triliun
Nasional
13 jam
Presiden Prabowo Ingatkan Polri Kurangi Pemborosan dan Seremoni
Nasional
13 jam
Berita Terpopuler
UMP Jambi 2025 Rp3,2 Juta dan Naik 6,5 Persen, Gubernur Ingatkan Perusahaan Patuh Bayar Gaji
Berita Utama
14 jam
Geger! Pasutri di Merangin Ditemukan Tewas Gantung Diri
Buser
13 jam
Mobil Patwal Walikota Digunakan Perusakan TPS di Sungai Penuh Melarikan Diri
Berita Utama
14 jam
Wamen PPPA Anugerahi MAN IC Jambi Sebagai Madrasah Rujukan Satuan Pendidikan Ramah Anak Tingkat Nasional
Society
14 jam
TKPK Evaluasi Program Penanggulangan Kemiskinan
Metropolis
15 jam
Berita Pilihan
Perhatikan Pemilihan Produk Perawatan untuk Bayi
Kesehatan
1 minggu
Makanan Bersantan Sebaiknya Tidak Dipanaskan Berulang, Ini Saran Dokter
Gaya Hidup
1 bulan
Ko Apex Kekasih Dinar Candy Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan
Buser
2 bulan
VIRAL! Siswi SMP di Kota Jambi jadi Korban Perundungan, Disundut Rokok hingga Disiram Minuman
Buser
2 bulan
Investor Mesti Kebut Jalan Khusus, Walau Ada Hambatan di Pembebasan Lahan
Berita Utama
2 bulan