JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8) kemarin. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Bahkan dalam putusannya, MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
BACA JUGA:PKS Dukung BBS-Jun Mahir, Ahmadi-Ferry Juga Terima Rekomendasi PKS
BACA JUGA:Dedy Putra-Ustad Dayat Kantongi Rekom PAN
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut. (Perolehan suara sah partai politik anggota DPRD Provinsi Jambi Pemilu 2024 selengkapnya lihat grafis)
Sedangkan untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota yakni Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen, di kabupaten/kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persendi kabupaten/kota tersebut.
Putusan MK ini pun membuat peta politik di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jambi 2024 berbuah jelang pendaftaran calon 27-29 Agustus mendatang. Tidak hanya Pemilihan Gubernur (Pilgub), tetapi juga termasuk untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Walikota (Pilwako) di 11 kabupaten/kota.
Di Pilgub Jambi misalnya, peluang penantang Romi Hariyanto-Saniatul Lativa semakin terbuka lebar untuk head to head dengan petahana Al Haris-Abdullah Sani. Untuk bisa mengantongi tiket, pasangan Romi-Saniatul hanya perlu mendapatkan dukungan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.