Pengesahaan RUU Pilkada Batal, Pencalonan Tetap Pakai Putusan MK

Kamis 22 Aug 2024 - 20:26 WIB
Editor : Jurnal

Terdapat tiga tuntutan mereka, yakni Hentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

Kedua, KPU Segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

Serta tuntutan ketiga, mengajak Seluruh elemen rakyat Jambi untuk melawan rezim ini karena hal ini akan melanggengkan kekuasaan Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya.

Pada jalannya aksi terdapat berbagai spanduk yang dibentangkan, seperti bertuliskan kedaulatan di tangan rakyat, bukan di tangan elit. Tolak Politik Gentong Babi hingga stop acak-acak konstitusi.  

Pantauan koran ini, unjuk rasa masih berlangsung hingga pukul 18.30 WIB. Massa memilih bertahan hingga malam hari. Abdullah menyebut kegiatan ini bertajuk 'Berkantor di DPRD'. 

Namun tak ada satu pun legislatif yang menemui puluhan massa. Akibatnya, massa menempelkan karton tuntutan mereka di depan pintu masuk kantor DPRD, seolah berbentuk menyegel gedung parlemen. 

"Tak ada yang menemui kami karena sedang studi banding semua dewan sekantor ini," terang Abdullah.

Sementara itu, pihak petugas Sekretariat Dewan DPRD mengakui para anggota dewan tak berada di kantor pada Kamis. 

"Sedang studi banding para anggota," ucap pria yang tak mau dicantumkan namanya. 

Di bagian lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.

 Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.

 "Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.

 Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada pilkada. 

Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

 Walaupun demikian, massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa di area kompleks parlemen itu sejak siang hingga petang. Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen pun telah jebol.

 Polisi pun sebelumnya telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI. Jumlah personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.

Kategori :