Pengesahaan RUU Pilkada Batal, Pencalonan Tetap Pakai Putusan MK

Kamis 22 Aug 2024 - 20:26 WIB
Editor : Jurnal

 Sebelumnya, di Jakarta, tiga anggota DPR RI dari Fraksi PDIP datang menemui massa pendemo yang terdiri dari mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis.

Tiga anggota DPR itu diantaranya Masinton Pasaribu, Panda Nababan dan Arteria Dahlan. Pewarta ANTARA melaporkan mereka terlihat datang ke kerumunan mahasiswa yang ada di halaman gedung DPR dengan pengawalan ketat pukul 18.35 WIB.

Saat datang, ketiga politisi PDIP itu langsung diserbu kerumunan mahasiswa yang ingin berdialog langsung dengan Masinton dan kawan-kawan.

Mayoritas mahasiswa menyampaikan ketidakpuasannya akan kinerja DPR RI yang dinilai belum berhasil menggagalkan RUU Pilkada.

"Hari ini teman-teman sudah membuktikan bahwa teman-teman merupakan orang perjuangan, kita minta aparat tidak melakukan represi kepada teman teman," kata Masinton membuka dialog.

Masinton pun memastikan PDIP akan bersama para mahasiswa memperjuangkan agar RUU Pilkada tidak jadi disahkan menjadi UU.

Pada saat yang sama, Arteria Dahlan juga menyampaikan akan terus berupaya menolak pembahasan RUU tersebut.

"Ini pembahasan tingkat pertama, ada tahapan pembahasan tingkat kedua berapa banyak UU yang tidak jadi di tingkat kedua," kata Arteria.

Sebelumnya, massa melakukan protes di depan gedung DPR lantaran para anggota legislatif berencana menggelar Rapur membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada, Kamis, pagi ini.

Namun demikian, Rapur tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum lantaran hanya dihadiri 89 orang dari 575 anggota DPR RI.

Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi.

Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.

Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit.

Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya mencermati setiap perkembangan mengenai dua putusan Mahkamah Konstitusi sebelum menetapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala dan Wakil Kepala Daerah.

"KPU mengamati perkembangan demi perkembangan, dan kami sedang berupaya agar bisa diberikan kesempatan segera untuk dapat melakukan konsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah sesuai dengan putusan MK," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Idham mengemukakan bahwa kewajiban berkonsultasi tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 .

Kategori :