KUALALUMPUR, JAMBIEKSPRES.CO-Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kasus kekerasan seksual sodomi yang melibatkan 13 anak di rumah penitipan anak di Negeri Sembilan dan Selangor.
Penyelidikan ini merupakan hasil dari penggerebekan yang dilakukan di berbagai lokasi pada pekan lalu.
Kepala Polisi Negara Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Seri Razaruddin Husain, menyampaikan dalam keterangannya bahwa awalnya ditemukan empat korban yang diduga mengalami kekerasan seksual.
Namun, jumlah ini kemudian meningkat menjadi 13 anak, yang saat ini tengah diselidiki berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Seksual terhadap Anak Tahun 2017. Empat pria saat ini sedang diperiksa terkait dugaan kekerasan tersebut.
BACA JUGA:Kota Jambi Darurat HIV, Kasus Homoseksual Jadi Penularan Terbesar
BACA JUGA:Pentingnya Edukasi Anak untuk Mencegah Pelecehan Seksual
Penggerebekan tersebut mencakup 20 lokasi rumah amal atau penitipan anak yang diduga terlibat dalam penelantaran, penganiayaan, serta kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam operasi ini, 402 anak berhasil diselamatkan, terdiri dari 202 anak laki-laki dan 190 anak perempuan, dengan beberapa di antaranya masih dalam proses identifikasi.
Sebanyak 10 dari anak-anak yang diselamatkan adalah penyandang disabilitas dan autisme, dan kini mereka dirawat oleh Departemen Kesejahteraan Masyarakat bersama 49 anak lainnya yang berusia di bawah lima tahun.
Razaruddin menyebutkan bahwa beberapa anak telah terpisah dari orang tua mereka sejak usia dua tahun, dengan beberapa dari mereka belum bertemu orang tua yang kini berada di Arab Saudi dan Turki.
Pemeriksaan kesehatan telah dilakukan pada 172 anak, yang mengungkapkan adanya luka fisik baik baru maupun lama, serta masalah kesehatan mental dan emosional. Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memahami dampak kesehatan mental dan pertumbuhan anak-anak tersebut.
Sebanyak 171 orang ditangkap dalam penggerebekan, terdiri dari pengurus dan penjaga rumah penitipan anak, dengan 159 di antaranya adalah dewasa yang ditahan selama empat hingga tujuh hari untuk kepentingan penyelidikan.
Sementara 12 orang yang masih di bawah umur tidak ditahan. Penyelidikan melibatkan Undang-Undang Anak Tahun 2001, serta tambahan berdasarkan Undang-Undang Kejahatan Seksual dan Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007.
BACA JUGA:Kementerian PPPA Tegaskan Pelecehan Seksual adalah Tindak Pidana, Sosialisasi di Transportasi Publi
BACA JUGA:CATAT! Begini Cara Menyampaikan Pendidikan Seksual Kepada Anak