JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala Badan Diklat Kumdil Mahkamah Agung, berinisial ZR (Zarof Ricar), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"ZR diduga keras terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk pemufakatan jahat untuk melakukan suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Jakarta.
Qohar menjelaskan bahwa pemufakatan jahat yang dilakukan oleh ZR dan LR bertujuan untuk memuluskan putusan kasasi yang sedang ditangani oleh Mahkamah Agung.
Pada putusan tersebut, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum, menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Ronald.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan LR, yang meminta ZR untuk berusaha meyakinkan hakim agung di MA agar menyatakan Ronald tidak bersalah.
LR menawarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan Rp1 miliar sebagai fee untuk ZR atas jasanya.
Pada Oktober 2024, LR memberikan uang tersebut kepada ZR, dengan catatan uang itu dialokasikan untuk hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald.
ZR ditangkap pada Kamis (24/10) di sebuah hotel di Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, penyidik Jampidsus Kejagung kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi.
Selain ZR, LR juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. ZR dikenakan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Untuk kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, LR tidak ditahan karena telah menjalani penahanan terkait kasus suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur.
Pengungkapan kasus ini merupakan yang kedua kalinya bagi Kejagung terkait dugaan suap yang melibatkan Ronald Tannur.
Sebelumnya, pada Rabu (23/10), tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (*)