Tidak Ada Calon yang Mendaftar, Pilkada Kabupaten Bungo Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Senin 13 May 2024 - 08:01 WIB
Reporter : Albadri
Editor : Muhammad Akta

MUARABUNGO, JAMBIEKSPRES.CO-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momentum penting dalam demokrasi lokal yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili kepentingan dan aspirasi mereka.

Namun, dalam Pilkada Kabupaten Bungo yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024, terdapat catatan menarik yang perlu diperhatikan, yakni absennya partisipasi calon perseorangan atau independen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo mengumumkan bahwa tidak ada satupun calon perseorangan yang mendaftar untuk ikut serta dalam kontestasi Pilkada tersebut.

BACA JUGA:Kandidat Saling Klaim Dukungan, Ini Klarifikasi DPW PAN Jambi Terkait Surat Rekomendasi untuk Kandidat Pilkada

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Zulhas Kumpulkan Bacakada Jambi

Hal ini menjadi sorotan karena merupakan pertama kalinya dalam sejarah Pilkada di Kabupaten Bungo tanpa adanya calon perseorangan.
Ketua KPU Bungo, Armidis, menjelaskan bahwa meskipun KPU telah memberikan waktu yang cukup bagi calon perseorangan untuk mendaftar, tidak ada satupun yang muncul hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Batas waktu pendaftaran ditetapkan hingga Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB, namun tak ada tanda-tanda pendaftaran.

BACA JUGA:Duet Yopi-Wartono Klop, Kembali Berpasangan Di Pilkada Tebo 2024

BACA JUGA:Wacana Fadhil-Bakhtiar Jilid II Mencuat, Maju di Pilkada Batanghari 2024
"Kami dari KPU belum menerima pendaftar perseorangan hingga batas akhir yang sudah ditentukan," ungkap Armidis melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Hardianus, anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bungo.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah, periode penyerahan dukungan syarat minimal bagi calon perseorangan berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Para calon diminta untuk mengumpulkan dukungan sebanyak 22.140 pemilih, namun hingga akhir periode, tidak ada yang memenuhi persyaratan tersebut.

BACA JUGA:BBS Optimis Raih Dukungan PKB dalam di Pilkada Muaro Jambi

BACA JUGA:Klaim Dapat Dukungan Politik, Syukur Siap Tinggalkan DPD untuk Ramaikan Pilkada Merangin
Absennya calon perseorangan ini mencerminkan dinamika politik lokal yang beragam. Beberapa pihak menilai bahwa faktor keuangan dan organisasi menjadi kendala utama bagi calon independen dalam menghadapi Pilkada yang semakin kompetitif.

Di sisi lain, ada juga pandangan yang menyoroti kurangnya kesadaran politik dan pemahaman akan proses demokrasi di kalangan masyarakat, yang mungkin menjadi faktor penghambat partisipasi calon independen.
Meskipun demikian, ketiadaan calon perseorangan ini tidak mengurangi semangat demokrasi yang harus tetap dijaga.

KPU Bungo bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap siap menjalankan proses Pilkada dengan transparansi dan profesionalisme, serta mengawal kelancaran tahapan-tahapan berikutnya.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, Pemkot Jambi Ingatkan Netralitas ASN

BACA JUGA:Muslim Gandeng Ketua Golkar Daftar PKS dan Demokrat Maju Pilkada Tanjabtim
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa dalam konteks demokrasi, partisipasi politik bukanlah hanya tentang mencalonkan diri sebagai pemimpin, tetapi juga melibatkan diri dalam proses-proses politik yang lebih luas, seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, serta aktif dalam kegiatan-kegiatan yang memperkuat sistem demokrasi lokal.
Dengan demikian, meskipun tidak ada calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Bungo, semangat untuk menjaga dan mengembangkan demokrasi tetap harus terus diperjuangkan oleh semua pihak, baik itu oleh lembaga-lembaga penyelenggara pemilu maupun oleh masyarakat secara keseluruhan. (*)

Kategori :

Terkini

Sabtu 06 Jul 2024 - 18:37 WIB

Unair Orla

Sabtu 06 Jul 2024 - 18:34 WIB

La Roja Menang Dramatis

Sabtu 06 Jul 2024 - 18:31 WIB

Raudhah Menjadi Tempat Paling Favorit