Disdik Minta Sekolah Tak Boleh Jual Seragam Langsung Atau Tidak Langsung

BELI SERAGAM: Orang tua siswa tengah memilih seragam sekolah untuk anaknya yang akan memasuki tahun ajaran baru.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SDN-SMPN tahun 2024 di Kota Jambi sudah rampung. Pada 15 Juli mendatang proses belajar mengajar mulai berjalan. 

Sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Hal ini juga sudah ditegaskan melalui surat edaran nomor 022034 tahun 2024 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Jambi. 

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan edaran nomor 022034 tahun 2024.

BACA JUGA:Ingatkan ASN Jangan Terlibat Judi Online

BACA JUGA:XL Axiata Hadirkan Paket Bundling myPRIO DEAL iPhone

"Itu juga ada edaran Ombudsman yang menegaskan kembali apa yang sudah diatur dalam Permendikbud 75 dan PP 17 bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Sugiyono, yang juga merupakan Ketua Panitia PPDB Kota Jambi itu. 

Dijelaskan Sugiyono, satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan serta tenaga pendidikan secara praktik maupun perseorangan, dilarang menjual buku pelajaran bahan pengajaran dan perlengkapan pelajaran,  pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. 

"Itu antara lain poin edaran kita terkait pengaturan PPDB dan pakaian seragam. Sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya. 

Mengenai sanksi, sebut Dia, mekanismenya sudah diatur lebih lanjut oleh peraturan yang lebih tinggi. 

"Sekolah tidak boleh jual beli seragam. Pada intinya sudah ada Permindikbudnya, harapan kita sekolah mentaati itu," katanya. 

Kata Sugiyono, peserta didik disilahkan untuk membeli seragam di luar sekolah. 

"Yang penting masyarakat sudah tau ketentuan seragamnya. Silahkan beli diluar," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan