Ibu Ko Apex Menangis Histeris Setelah Anak Dihukum 5,6 Tahun Penjara

Jumat 29 Nov 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Lenny, ibu dari Affandi Susilo alias Ko Apex, terlihat sangat emosional usai mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada anaknya.

Saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi pada Jumat (29/11/2024), Lenny tampak berlari keluar dari ruang sidang dengan menangis tersedu-sedu dan berteriak histeris, menyatakan bahwa anaknya menjadi "tumbal" dalam kasus ini.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban tersebut mengadili Ko Apex yang terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen terkait 10 kapal tugboat dan tongkang milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Ko Apex telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.

BACA JUGA:Ko Apex Divonis 5,6 Tahun Penjara, Ko Apex: Saya Akan Banding

BACA JUGA:Ko Apex Terdakwa Pemalsuan Dokumen Kapal Merasa Ditumbalkan, Sebut Nanang Rahman Dalang Utamanya

"Sesuai dengan pembuktian yang sah, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan, sehingga dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim.

Sebelum sidang dimulai, tampak hadir juga DJ Dinar Candy, artis ibu kota yang merupakan kekasih Ko Apex. Dinar hadir untuk memberikan dukungan pada Ko Apex dalam menjalani proses hukum ini.

Menanggapi putusan tersebut, Ko Apex menyatakan tidak akan tinggal diam. Dalam wawancara setelah sidang, ia menyatakan akan mengajukan banding.

"Saya tidak terima dengan keputusan ini. Saya akan banding, karena saya merasa proses hukum di Jambi tidak adil. Kasus ini harus diusut lebih lanjut," ungkapnya.

BACA JUGA:Ko Apex Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal Tongkang Dituntut 6 Tahun Penjara

BACA JUGA:Ko Apex Kekasih Dinar Candy Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan

Ko Apex juga menambahkan bahwa kapal-kapal milik PT Sinar Bintang Samudra yang terkait dengan kasusnya merupakan kapal yang dibeli secara ilegal oleh H Nanang dan tidak membayar pajak.

Ia meminta kepada Dirjen Pajak untuk menyelidiki lebih lanjut tentang status kapal-kapal tersebut, yang menurutnya tidak memiliki dokumen yang sah.

Kasus ini terus berkembang, dengan Ko Apex berjanji untuk berjuang demi keadilan dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan. (*)

Kategori :

Terkini

Jumat 29 Nov 2024 - 21:32 WIB

5 TPS di Sungai Penuh PSU

Jumat 29 Nov 2024 - 21:26 WIB

APBD Jambi 2025 Rp4,5 T

Jumat 29 Nov 2024 - 21:22 WIB

Kalah Cantik