JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Kasus kematian Airul Harahap (13) santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo yang dianiaya oleh dua seniornya terus berlanjut.
Pihak Kepolisian menemukan fakta baru dalam persidangan kedua tersangka sebelumnya.
Selain itu, Minggu depan pihak Kepolisian juga akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status tiga orang saksi menjadi tersangka kasus dalam kasus kematian Airul Harahap (13).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka pembunuh Airul Harapan (13) santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus 'Uang Ketok Palu', Rahima Cs Dituntut Berbeda
Terdakwa AR (15) divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD (14) divonis lebih ringan dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, saat ini penyidik Polres Tebo telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum dan akan segera meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Jadi kami sudah mengirimkan surat kepada Kapolres Tebo untuk diteruskan kepada kasat Reskrim dan penyidik agar melaksanakan gelar perkara peningkatan status anak yang berhadapan dengan hukum, karena pemeriksanya sudah dilaksanakan disana dan gelar perkaranya akan dilaksanakan disini (Polda Jambi) Minggu depan," katanya Jum'at (3/5).
BACA JUGA:Diduga Terjerat Kasus Penipuan Ratusan Juta, Bacabup Kerinci Ditahan Polresta
Lanjut Andri, pihaknya akan terus menyusut kasus ini apabila ada orang-orang lain yang harus dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus ini,
"Kami tidak akan berhenti sampai dengan tiga tersangka baru. Kami juga sudah perintahkan kepada kasat Reskrim juga penyidik Polres Tebo untuk melakukan pemeriksaan tambahan terkait masalah fakta dipersidangan yang muncul ada nama-nama baru yang bisa kita minta keterangannya," lanjutnya.
Ditambahkan Andri, berdasarkan fakta persidangan akan ada nama-nama baru yang akan dimintai keterangannya dan nama-nama baru yang muncul didalam persidangan belum pernah diperiksa oleh penyidik .
BACA JUGA:Pembunuhan Santri di Tebo Divonis Terlalu Rendah, Ayah Korban Kritik Vonis Hakim