Pasca Viral Video 'Enak Yank' Gegerkan Jambi, Polda Jambi Menerima Dua Laporan Resmi

Senin 20 May 2024 - 10:07 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

Terutama pada laporan pertama yaitu KN.

“Kita masih mendalami kronologisnya bagaimana, kemana saja handphone ini pernah dibawa dan data-data itu pernah diberikan. Jadi masih kita dalami,” ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait yang bersangkutan (KN, Red) dan perempuan itu sudah menikah atau belum akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.

BACA JUGA:KN, Pemeran Video Syur 'Enak Yank' yang Viral Ajukan Laporan di Polda Jambi

BACA JUGA:WASPADA! Polda Jambi Akan Lakukan Patroli Cyber, Penyebar Video 'Enak Yank' Bisa Dipidana

“Mereka sudah menikah secara resmi atau agama kita harus cek dahulu, kita lihat dokumen- dokumennya. Jadi masih kita dalami,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum KN, Abdurrahman Sayuti selaku Kuasa Hukum KN mengatakan, pihaknya fokus membuat laporan pengaduan terhadap berita yang belakangan ini viral terkait video syur kliennya.

“Kita membuat laporan, sebagai bentuk bahwasanya kita ini adalah korban dari pada video itu viral,” ujarnya. 

Kuasa hukum KN, Abdurrahman Sayuti mengatakan, sebelumnya handphone KN sedang di service di SID di Kota Jambi pada tanggal 20 April 2024.

BACA JUGA:Pelajar di Merangin Sebarkan Video Porno Mantan Pacar

BACA JUGA:Viral Video 8 Remaja Putri Baku Hantam di Jalan

Setelah selesai, diambil oleh kliennya. Kemudian, handphone kliennya itu kembali bermasalah dan dikembalikan  untuk di service kembali pada tanggal 2 Mei 2024.

Pihaknya menduga bahwasanya video itu diakses secara ilegal atau akses tanpa izin terhadap handphone kliennya yang dahulu sempat di service di SID di Kota Jambi.

Ditambahkan Sayuti, bahwa kliennya atau pasangan yang ada didalam video tersebut sudah menjadi suami istri sejak bulan Januari 2023 lalu.

“Kita juga mau klarifikasi, klien kami ini sudah suami istri. Jadi jangan ada keterangan atau pemberitaan yang simpang siur,” katanya .

Menurut Sayuti, soal video itu adalah hal yang wajar bagi suami istri dan yang tidak wajar itu adalah bagi penyebar video tersebut.

Kategori :