Gubernur Pastikan Permasalahan Selesai

Jumat 05 Jul 2024 - 20:22 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

Mis-Administrasi Guru TK Harus Kembalikan Rp 75 Juta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Gubernur Jambi Al Haris pada Jumat (5/7) turun tangan mengunjungi rumah Guru TK Asniati yang diminta mengembalikan Rp 75 juta.

Uang sejumlah itu merupakan gaji selama dua tahun, sementara dirinya telah dinyatakan pensiun dua tahun lalu, namun tanpa pemberitahuan. Adapun Asniati merupakan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Jaluko Kabupaten Muaro Jambi. 

Menggunakan baju kotak-kotak berwarna biru kombinasi putih, Al Haris menyambangi kediaman Asniati di Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi.

Seusai menemui Asniati, Al Haris menegaskan, jika pemerintah Muaro Jambi melalui BPKAD-nya minta dikembalikan uang yang sudah diterima sang guru TK itu, seharusnya tidak pas. Karena diduga ada mis-administrasi, sebab, Asniati telah mengajar dan mengabdi dan berhak menerima haknya.

BACA JUGA:Masuk Tahap Pemeliharaan, BPPW Jambi Sebut Jaringan SPALD-T akan Selesai dalam Sepekan Ini

BACA JUGA:Hingga Juni, 30 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Batanghari

"Kalaupun toh secara administrasi keuangan harus dikembalikan saya nanti yang akan kembalikan (bayar) uangnya," ucap Haris disamping Asniati yang sesekali menyeka air matanya.

Al Haris menilai ada mis-administrasi ketika pendataan dari manual ke aplikasi digital. Atau istilahnya Simtek di dalam kepegawaian yang biasanya terlacak di sana perihal pensiun, naik pangkat. 

"Tapi sistem (digital) baru jalan, mungkin ada yang tidak pas sehingga beliau dianggap pensiun umur 58 tahun semestinya fungsional guru pensiun umur 60 tahun. Nah data itulah yang membuat rancangan," jelas Al Haris.

Lanjut Haris, tidak ada satu surat pun yang meminta sang guru pensiun atau menahan gaji.

 "Berarti beliau merasa guru fungsional seyogyanya pensiun umur 60 tahun," kata Gubernur.

Orang nomor satu di Provinsi Jambi itu menilai tindakan yang dilakukan Asniati tetap mengajar benar. Lantaran ia tetap menerima gaji tiap bulannya, karena telah bekerja mengajar dibuktikan dengan menerima upah. 

Lebih lanjut, Gubernur Al Haris akan meluruskan persoalan ini karena dirinya merupakan pembina kepegawaian di Provinsi Jambi. 

"Saya akan meluruskan ini, saya menjamin ini sudah klir. Karena guru adalah orang yang berjasa untuk kita semua, karena tidak boleh guru dibebani hal yang tidak baik," katanya.

Kategori :

Terkini

Jumat 27 Dec 2024 - 21:38 WIB

Korlantas Siapkan 17 Aplikasi

Jumat 27 Dec 2024 - 21:36 WIB

Tak Setuju Jadi Lembaga Ad Hoc

Jumat 27 Dec 2024 - 21:35 WIB

Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP

Jumat 27 Dec 2024 - 21:34 WIB

Zuwanda-Sawaluddin Persoalkan 203 TPS