JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Affandi Susilo, yang dikenal dengan nama Ko Apex, telah dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi pada malam Minggu, 11 Agustus 2024.
Pembebasan ini terjadi setelah Ko Apex ditahan terkait kasus pemalsuan dokumen kapal tugboat dan tongkang.
Ko Apex, yang merupakan kekasih dari selebritas Dinar Candy, sebelumnya ditangkap oleh tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi pada 12 Juni 2024 di Jakarta.
BACA JUGA:Pasca Ko Apek Ditangkap di Jakarta, Penyidik Tetapkan ASN Syahbandar dan Pihak Swasta Tersangka
BACA JUGA:Hari Ini, Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kapal Tongkang Ko Apek Diperiksa Polda Jambi
Kasus ini melibatkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Ko Apex.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada aturan tertentu mengenai lamanya penahanan tersangka.
Pada tahap awal, penyidik kepolisian dapat menahan tersangka selama 20 hari. Penahanan ini bisa diperpanjang oleh jaksa penuntut umum (JPU) hingga maksimum 40 hari jika diperlukan untuk kelanjutan pemeriksaan.
Setelah 60 hari, jika perkara belum selesai, penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan.
BACA JUGA:Akhir Pelarian Ko Apek, Ditangkap di Jakarta Usai Mangkir Dua Kali Panggilan Penyidik Polda Jambi
BACA JUGA:Ko Apek Mangkir dari Pemeriksaan Polda Usai Status Tersangka Ditetapkan
Selain itu, JPU dapat memerintahkan penahanan selama 20 hari, dengan kemungkinan perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri hingga 30 hari.
Setelah 50 hari, tersangka harus dibebaskan jika perkara belum diputuskan.
Perpanjangan penahanan bisa dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti tTersangka mengalami gangguan fisik atau mental yang berat, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
BACA JUGA: Diperiksa Kasus Pemalsuan Dokumen Kapan, Pengawal Ko Apek Arogan Tutup Kamera Wartawan
BACA JUGA:ADA-ADA SAJA! Pendukung Ko Apek Demo Polda Jambi, Minta Penyidik Profesional Tangani Kasus Ini
Perkara yang dihadapi ancaman pidana penjara sembilan tahun atau lebih. Jika kepentingan pemeriksaan telah terpenuhi, tersangka dapat dikeluarkan dari tahanan meskipun masa penahanan belum berakhir. (*)