"Kemarin saya sudah bahas dengan unsur pimpinan dewan (yang diusulkan) bahwa hasil pembahasan APBD-P dengan unsur pimpinan, semakin belum ditetapkan unsur pimpinan maka Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Komisi termasuk Badan Kehormatan (BK) belum bisa dibentuk sementara," sebutnya.
Sebelumnya, berdasarkan pembahasan antara Banggar DPRD Provinsi Jambi dengan TAPD Provinsi Jambi pada awal September 2024, dapat disepakati dan disimpulkan Ranperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 untuk Pendapatan Rp.5.141.242.411.455. Kemudian Belanja Rp.5.193.411.463.748. Defisit Rp (52.169.052.293) .
Lalu Pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan Rp 82.329.256.451. Serta Pengeluaran Pembiayaan Rp 30.160.204.158 dan Pembiayaan Netto Rp 52.169.052.293. (*)