Sebagaimana diketahui, MPN berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, sedangkan MKN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengambilan photo copy minuta akta, serta pemanggilan notaris untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan peradilan.
“Saudara-saudara sekalian merupakan perpanjangan tangan saya dalam melakukan pengawasan terhadap notaris, sehingga kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat terwujud”, sampai Menkumham.
Menkumham Yasonna H. Laoly berharap agar Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris dapat terus bersinergi dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris secara professional.
“Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Notaris semakin meningkat dan kepastian, ketertiban, serta perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris dapat tercipta”, harap Yasonna.
Selain membuka kegiatan rakor, Menkumham juga melihat dan mencicipi hasil karya warga binaan, antara lain batik, bunga hias hingga aneka roti, bolu, peyek dan kembang goyang.
Menteri Hukum dan HAM RI juga menerima secara langsung batik tulis hasil karya warga binaan dengan motif Jembatan Angso Duo dan bordiran wajah Menkumham yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, M. Adnan dan Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, Suci Andriany Pohan.
Rakor MPWN dan MPDN yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Jambi ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran Majelis Pengawas Notaris (MPN) dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh Notaris di Provinsi Jambi. Guna mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan tersebut, dilaksanakan oleh 1 (satu) MPWN dan 4 (empat) MPDN yang tersebar di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Bungo dan Kota Sungai Penuh. (*)