Masa Jabatan Kepala Desa di Batanghari Diperpanjang Menjadi Delapan Tahun

Rabu 26 Jun 2024 - 20:26 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Muhammad Akta

BATANGHARI, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah Kabupaten Batanghari memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa selama dua tahun, dari yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Sebanyak 105 kepala desa akan menjalani proses pelantikan kembali.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Taufik, menjelaskan bahwa dari total 110 desa di Kabupaten Batanghari, 105 kepala desa akan dilantik.

BACA JUGA:Satpol PP Batanghari Gelar Razia Pekat, Enam Orang Diamankan

BACA JUGA:Mengkhawatirkan, Penderita HIV/AIDS di Batanghari Capai 95 Kasus

"Ada lima desa yang belum dilantik karena masih dikepalai oleh Pejabat Kepala Desa (PJ Kades)," ujarnya.

Perpanjangan masa jabatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Batanghari direncanakan dilaksanakan pada 27 Juni 2024.

Sementara lima desa yang masih di bawah kepemimpinan PJ Kades akan mengikuti proses pemilihan kepala desa yang akan diatur lebih lanjut.

BACA JUGA:Terkait PSU Dua TPS di Batanghari, Mahdan Desak Verifikasi DPT Lebih Teliti

BACA JUGA:Dorong Produktivitas Pertanian, Pemkab Batanghari Salurkan 100 Alsintan

Taufik menekankan bahwa dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan semua kepala desa dapat lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat serta mampu mengelola sumber daya secara efektif. (*)

Kategori :