MUARABULIAN, JAMBIEKSPRES.CO-Batanghari - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari melakukan pengawasan aktif terhadap aktivitas kampanye Pasangan Calon (Paslon) dan tim pemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Batanghari, Robbiansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengenai tujuh akun media sosial yang digunakan untuk kampanye oleh Paslon Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar.
"Ada tujuh akun media sosial Paslon yang kita temukan," katanya.
Tujuh akun tersebut terdeteksi di beberapa platform media sosial, di mana empat akun berada di Instagram, dua di TikTok, dan satu di Facebook, semua akun tersebut aktif.
BACA JUGA:Bawaslu Jambi Temukan Sejumlah Pelanggaran dalam Kampanye Pilkada, 12 Sedang Ditangani
BACA JUGA:Bawaslu Siapkan Buku Saku untuk PTPS dalam Mengawasi Pilkada 2024
Robbiansyah menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika ditemukan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024.
Setiap Paslon diharuskan mengikuti ketentuan kampanye yang telah ditetapkan, termasuk dalam penggunaan akun media sosial.
"Dengan adanya pengawasan siber di Bawaslu Batanghari, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan khususnya untuk mencegah dan mengawasi berita hoaks serta ujaran kebencian yang dapat memicu kegaduhan di masyarakat," ungkapnya.
Saat ini, Bawaslu Kabupaten Batanghari juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), serta pengawas di setiap kecamatan untuk mengontrol aktivitas media sosial terkait akun-akun Paslon selama masa kampanye 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Minta Dukungan Keamanan Bagi Penyelenggara
BACA JUGA:Bawaslu Warning Paslong Taati Aturan Kampanye
Jika ditemukan pelanggaran terkait penggunaan media sosial, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. (*)